Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Jika Memberatkan Masyarakat, Tarif Parkir Rp 5000 dan Rp 8000 Siap Untuk Direvisi Lagi

- Selasa, 03 November 2015 13:10 WIB
1.016 view
Jika Memberatkan Masyarakat, Tarif Parkir Rp 5000 dan Rp 8000 Siap Untuk Direvisi Lagi
Datariau
Ida susanti
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Perda Retribusi Parkir di Pinggir Jalan sudah disahkan, namun belum berlaku tahun ini dan tarifnya juga ada ketentuan.

Dalam perda itu, tarif parkir roda 2 ditetapkan Rp4000 dan roda 4 dikenakan tarif Rp8000. Tarif ini juga tidak berlaku untuk semua titik parkir, hanya di zona yang ditetapkan dan sedang dilakukan kajian akademis.

"Perda parkir sudah disahkan, kita tidak menentukan nama jalan, hanya dibunyikan titik zona. Kajian akademis nanti yang mengkaji titik jalannya melihat potensi ekonomi masyarakat dan kondisi lalu lintas di titik parkir itu nantinya," ungkap Ketua Pansus Parkir Ida Yulita Susanti, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2015).

Dalam menyusun perda ini, kata Ida yang didampingi Anggota Komisi I, Eri Sumarni, pansus berpedoman pada dua Undang Undang, yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentangan PDRT dan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalin.

"Kita mau urai dulu retribusi wilayah mana, biasanya ruko bayar pajak parkir dan retribusi, kita uraikan satu-satu, kita bedakan retribusi dan pajak," ujarnya.

Kenaikan tarif parkir ini, kata Ida, bukan berlaku untuk semua wilayah Pekanbaru, misalnya untuk zona 1 Jalan Jendral Sudirman, bukan berarti sepanjang Sudirman tarifnya sama karena akan dikaji kepadatan lalu lintas di beberapa titik di jalan tersebut.

"Perda ini ada prosesnya, akan dilakukan kajian analisa akademis. Dihimpun semua aspirasi masyarakat. Yang menentukan tim verifikasi. Ini untuk kepentingan masyarakat, kalau ditolak masyarakat tentu kita siap revisi," ujar Ida.

Sebelum ada kajian akademis, terang Ida, maka tidak ada kenaikkan parkir, dimana untuk tarif parkir motor Rp1000 dan mobil Rp2000. "Kita akan sampaikan nanti kalau sudah ada keluar kajian akademis dan verifikasi selesai, tentu juga disosialisasikan terlebih dahulu," terangnya.

Dikatakannya, Perda ini inisiatif pemko diajukan ke DPRD dan dibahas dalam waktu singkat hanya 1 bulan. Dalam perda ini kata Ida, bukan semata mengejar PAD, lebih kepada upaya mengurai titik kemacetan lalu lintas yang selama ini terjadi.

"Retribusi jalan ini bukan semata-mata PAD. Retribusi parkir ini lebih kepada mengurai titik kemacetan. Maka tidak semua titik yang naik tarifnya, lokasi lain juga masih sama," pungkasnya. (rik)


Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perdana Pimpin Apel Pagi, Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan 110
Erisman Yahya Pimpin Apel Perdana Sebagai PJ Bupati Inhil
PM Sheikh Hasina: Kemajuan Suatu Bangsa Ditentukan Lewat Penguasaan Teknologi
AI Proyeksikan Orang yang Bakal Jadi Perdana Menteri Singapura pada Tahun 2050
Tim gabungan Deninteldam IM Ungkap Terduga Sindikat TPPO  Imigran Rohingya di Aceh Tamiang
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim
komentar
beritaTerbaru