PESISIRNEWS.COM, RUPAT – Menindakkanjuti Instruksi Penjabat Bupati
Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, bahwa setelah Kepala SKPD menekan Fakta
integritas tentang netralitas Pilkada serentak 2015, harus diikuti
pejabat struktural di bawahnya dan staf, maka aparatur sipil negara(ASN)
Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis melakukan hal serupa, Senin
(7/9/2015).
Penandatanganan pakta integritas Netralitas yang
berlangsung di aula kantor camat Rupat, diikuti sekitar 30 lebih
aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Rupat, mulai dari
sekretaris Kecamatan, Kasi PMD,Kasubag Adm Umum,Kasubag Perencanaan dan
Program, Lurah Batu panjang,Lurah Terkul,Lurah Tanjung Kapal kepala
seksi kelurahan hingga staf dan tenaga honor.
Pantauan Wartawan pesisirnews.com, turut hadir Camat Rupat
H.Yusrzal Ssos Msi ,Ketua PPK Rupat , Budi haryanto Spd.Ketua Panwascam
Rupat H.Khairul saleh Spd Untuk Peneken pakta integritas adalah
sekretaris Kecamatan, Kasi PMD, kasubag AdmUmum ,Kasubag Perencanaan dan
program,Lurah Batu panjang.Lurah Terkul,Lurah Tanjung Kapal.
Baca Juga:
Dalam kata sambutan Camat Rupat H.Yusrizal Ssos Msi "
berharap penandatangan pakta interritas ini jangan hanya bersifat
formalitas saja. Namun tolong dipahami dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, karena jika dilanggar ada konsekuensinya, yakni berupa
sanksi yang tegas.
Lanjutnya " Ia juga menegaskan bahwa pegawai ASN harusbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Apa yang kita lakukan ini hanya menjalankan peraturan
perundang-undangan. Termasuk menjalankan Pakta Integritas yang
diamanahkan Pj Bupati Bengkalis," jelas Yusrizal
Baca Juga:
Ditambahkan Yusrizal, penandatangan Pakta Integritas
sebagaimana diamanahkan Pj Bupati, sebagai salah upaya Pemkab Bengkalis
untuk memberikan pencerahan politik dan keterbukaan informasi kepada
publik tentang kedudukan seorang ASN.
Khususnya dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, 9 Desember nanti.
Ada 8 butir dalam pakta integritas yang diteken tersebut,
diantaranya t idak akan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye, tidak
menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun yang terkait dengan
jabatan dalam kampanye dan pemilihan, t idak akan membuat keputusan dan
atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon, tidak akan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada, bersedia menerima
sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai
peraturan perundang-undangan.(Budi)