Senin, 25 Mei 2026 WIB

PNS Wajib Laporkan Hartanya ke KPK

- Minggu, 16 November 2014 18:22 WIB
258 view
 PNS Wajib Laporkan Hartanya ke KPK
foto istimewa
JAKARTA, PESISIRNEWS.com -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan seluruh PNS di pusat dan daerah, terutama pejabat eselon IV hingga I, wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instruksi ini tidak main-main, karena ada KPK yang akan mengawasi pelaporan harta kekayaan ini.

"Saya instruksikan seluruh pegawai terutama pejabat eselon satu sampai empat wajib melaporkan LHKPN," tegas Yuddy usai MoU dengan KPK, di Jakarta, Jumat (14/11).

Dia menambahkan, pemberantasan korupsi ini tidak hanya dengan tindakan represif saja tapi juga preventif. Selain itu seluruh PNS diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

"Kami terbuka untuk diawasi dan diingatkan. Dengan LHKPN, bisa diawasi apakah PNS-nya melakukan korupsi atau tidak," terangnya.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu akan mengawasi pelaporan LHKPN sampai pejabat eselon empat. Dikatakan, ini sebagai salah satu cara agar angka kejahatan korupsi di Indonesia bisa ditekan. (esy/jpnn)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekjen Kemendagri Tegasakan Demokrasi Konstitusional sebagai Dasar Berpemerintahan
Bupati dan DPRD Rohil Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022
Politisi PKS : Pemerintahan Presiden Joko Widodo Amburadul Atau Tidak Jelas.
Kantor Gubernur Kalteng dilalap Si Jago Merah
Bupati Bengkalis Hadiri Pertemuan ADPM di Jakarta
DPPKAD Meranti Taja Bimtek Penyusunan APBD dan Penatausaha Keuangan
komentar
beritaTerbaru