Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Tanpa Persetujuan DPR Presiden Bisa Umumkan Susunan Kabinet

- Kamis, 23 Oktober 2014 22:08 WIB
241 view
Tanpa Persetujuan DPR Presiden Bisa Umumkan Susunan Kabinet
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Presiden Joko Widodo bisa langsung mengumumkan susunan kabinetnya tanpa harus menunggu jawaban DPR atas surat perubahan nama kementerian yang dikirimkan Istana Kepresidenan sehingga DPR bukan menghambat.

Hanya saja, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan demi etika, sebaiknya Jokowi menunggu balasan DPR. Surat Jokowi itu akan dibahas di Paripurna DPR.

"Kalau orang meminta pertimbangan itu harus menunggu  hasil pertimbangan. Kalau dalam UU itu 7 hari. Karena ada waktu satu minggu, kita akan usahakan lebih cepat (menjawabnya)," kata Fadli di Gedung DPR Jakarta, Kamis (23/10/14).

Pria berkacamata itu mengatakan jika pun DPR tidak menjawab, itu sama saja DPR setuju dengan perubahan nama kementerian itu. Sehingga tidak ada kaitan DPR menyetujui atau tidak.

"Tidak ada kaitan persetujuan DPR, pertimbangan itu kan artinya bisa dipakai bukan setuju atau tidak setuju, jadi ini yang perlu dicatat. Kalau tujuh hari DPR tidak beri
pertimbangan itu setuju," jelasnya.

Sebelumnya, Pesisirnews.com mendapati dokumen surat Pemohonan Pertimbangan Pengubahan Kementerian Jokowi yang dikirimkan ke DPR, Selasa (21/10/14) kemarin. 

Surat bernomor R-242/pres/10/2014 itu berisikan nama kementerian yang berubah. Tercatat dalam surat itu ada 9 kementerian yang berubah nama. Ada yang disatukan dan
ada juga yang dipecah menjadi dua.

Y. Charles

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekjen Kemendagri Tegasakan Demokrasi Konstitusional sebagai Dasar Berpemerintahan
Bupati dan DPRD Rohil Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022
Politisi PKS : Pemerintahan Presiden Joko Widodo Amburadul Atau Tidak Jelas.
Kantor Gubernur Kalteng dilalap Si Jago Merah
Bupati Bengkalis Hadiri Pertemuan ADPM di Jakarta
DPPKAD Meranti Taja Bimtek Penyusunan APBD dan Penatausaha Keuangan
komentar
beritaTerbaru