Sabtu, 22 Maret 2025 WIB

Jika Ada Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Herwaniaaitas: Siap-siap Kena Sanksi

- Minggu, 10 Juni 2018 11:05 WIB
536 view
Jika Ada Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Herwaniaaitas: Siap-siap Kena Sanksi
Inhil, Pesisirnews.com - Sudah memasuki H - 5 menjelang lebaran idul fitri 1438 hijiriah, anggota DPRD Inhil Fraksi PKB Herwanissitas berharap tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyaawan.

"Sesuai peraturan tujuh hari menjelang lebaran tidak ada lagi karyawan yang belum terima THR, jadi kita harapkan tidak ada lagi perusahaan yang belum membayarkan THR" ujar Herwanissitas, (10/06/2018).

Dijelaskan Sekretaris Komisi empat DPRD Inhil itu, sesuai dengan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 batas minimal pembayaran THR dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.

"Sesuai aturan untuk besarannya, karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika dibawah 12 bulan kerja maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja," jelas Herwanissitas.

Ditambahkan Herwanissitas, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku maka siap-siap untuk dikenakan sanksi .

Adapaun sanskinya, kata Herwanissitas sanksinya bagi perusahaan berupa denda, teguran atau sanksi administrasi, bahkan sampai pembatasan kegiatan usaha.

"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sanski pembatasan kegiatan usaha," tegas Herwanissitas.

Tidak hanya karyawan tetap, ujar legislator dari davil V inhil tersebut pekerja atau buruh lepas juga berhak mendapatkan THR yang masa kerja lebih dari 12 bulan.

Namun dikatakan Herwanissitas, hingga saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan karena menyangkut kesejahteraan para buruh. 

"Mentri ketengaakerjaan membuka posko pengaduan, jika ada masalah bagi karyawan atau buruh bisa langsung disampaikan, bagi perusahaan posko tersebut juga bisa untuk berkosultasi terkait pembayaran THR," tutup Herwanissitas.(rls/dan).

SHARE:
beritaTerkait
IWO Kecam Teror Kepala Babi Ke Kantor Tempo, "Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers"
Polres Inhil Terus Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk
Menanti Solusi Nyata, Banjir di Lahang Hulu Lambat Ditangani Pemda Inhil
Pemkab Inhil Gelar Rapat Koordinasi Tangani Banjir, Siap Tingkatkan Status Tanggap Darurat
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
komentar
beritaTerbaru