DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Kecelakaan kerja kembali terjadi
di Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai pada
Minggu (30/08) kemarin.Korban bernama Sarjan Edi Mastro Julius Sitanggang
warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur yang tewas dalam kecelakaan
tersebut.
Jenazah korban sudah dibawa ke kampung halamannya di
Desa Tanjung Baringin Kecamatan Sumbul
Pegagan aten Dairi Sumatera Utara (Sumut).
" Ini saya sedang di RSUD Dumai mengemasi jenazah
korban mau dibawa ke Dairi," kata kerabat korban Pak Ruth Sigalingging kepada wartawan.
Baca Juga:
Dari Cerita Putra sang pemilik perusahaan CV Dwina
Utama tempat korban bekerja, kata
Sigalingging, korban bersama rekan kerjanya sedang menaikkan mesin
industri di lokasi industri milik PT Murini Samsam. Ketika mesin sudah naik
ternyata miring lantaran tak pas ke dudukan diatas.
Melihat itu, kata Sigalingging, korban berusaha
mengangkat mesin kembali dengan
menggunakan katrol. Saat mengangkat itulah, ternyata dudukan ambruk
bersama mesin. Korban juga ikut jatuh sehingga tertimpa mesin di bagian kepala
dan badan.
Baca Juga:
" Kepala korban dan sebagian tubuh korban remuk,"
jelas Sigalingging.
Kepala Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Iwan
mengaku telah mendapat perintah dari Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans
Kota Dumai M Fadhly untuk menganjurkan agar
pihak perusahaan segera membuat laporan dan kronologis kejadian yang
menimpa korban.
" Saya sudah menyuruh pihak perusahaan membuat laporan
dan kronologis kejadian hingga
mengakibatkan korban tewas ," tegas Iwan kepada wartawan secara terpisah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, korban Sarjan
Edi Mastro Julius Sitanggang (32) tercatat sebagai pekerja CV Dwina Utama yang
beralamat di Jalan Natuna No 25.
Kabarnya CV Dwina Utama tersebut merupakan sub
kontraktor di PT Murini Sam-sam
berioperasi di Kawasan Industri Dumai Pelintung.
Belum diketahui secara pasti apakah korban terdaftar
di BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai. Kendati demikian, sesuai ketentuan yang
ada, pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja wajib mendapat
santunan.