Rabu, 10 Juni 2026 WIB

Pembuatan Naskah Tata Dinas Harus Legal dan Rasional serta Efisien

- Selasa, 25 Agustus 2015 16:25 WIB
405 view
Pembuatan Naskah Tata Dinas Harus Legal dan Rasional serta Efisien
MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Meranti, H Edy Kusdarwanto, mengingatkan dalam penyusunan Naskah Dinas di era modern ini harus memperhatikan Legalitas, Rasionalitas dan Efisiensi. Pasalnya, Naskah Dinas acap kali dijadikan sebagai acuan untuk mencari informasi bagi penegak hukum.

"Jadi, agar Naskah Dinas tidak menimbulkan permasalahan dan hasil pemeriksaan pun bersih, harus mengedepankan Legalitas dengan artian mengacu pada aturan hukum, namun jika tidak atau belum ada aturan hukumnya maka penyusunan Naskah Dinas harus memperhatikan aspek Rasionalitas," ucap Edy usai Sosialisasi Tata Naskah Dinas Elektronik, di Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Selasa (25/8).

Dijelaskan Edy juga, pentingnya memperhatikan Legalitas dan Rasionalitas dalam penyusunan Naskah Dinas, karena disamping mudah dipahami yang paling penting bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Seiring berkembangnya teknologi informasi saat ini, dua aspek Legalitas dan Rasionalitas dalam penyusunan Naskah Dinas dinilai masih kurang tanpa dilengkapi dengan aspek Efisiensi yang didukung oleh teknologi informasi.

"Di Era Informasi saat ini yang paling menentukan adalah kecepatan, jika tidak berlomba pasti akan tertinggal," jelasnya.

Edy juga menyarankan, jika penyusunan File Naskah Dinas secara manual telah dilakukan dengan baik, maka untuk memudahkan peningkatan efisiensi perlu dibuatkan system berbasis komputer.

"System ini perlu agar akses file dapat dilakukan dengan mudah, dan file berbentuk kertas yang digunakan selama ini dapat ditiadakan," ujarnya.

Untuk itu, Lanjut Edy, perlu penerapan E-Goverment yang salah satu turunannya adalah pembuatan Naskah Dinas. Ia meminta SKPD yang berhubungan dengan pembuatan Naskah Dinas memiliki Teknologi Informasi berupa E-Office yang memudahkan akses kepada pengguna dan pencari informasi.

"Akses bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, selain dapat menghemat waktu juga dapat menghemat kertas (Paperless)," ujarnya lagi.(Adi)

SHARE:
beritaTerkait
Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat *medsos facebook* tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja K
Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Katerina Susanti Tinjau Lomba Kuliner Inovatif Berbahan Kelapa dan Sagu, Dorong Pengembangan Produk Unggulan Daerah
TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla Di inhil
Bhabinkamtibmas Kelurahan Khairiah Mandah Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru