Minggu, 27 September 2026 WIB

Baru Dikeluarkan, Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Jilbab PNS Langsung Dicabut

- Sabtu, 15 Desember 2018 10:43 WIB
349 view
Baru Dikeluarkan, Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Jilbab PNS Langsung Dicabut
Merdeka.com
Ilustrasi 

Jakarta, Pesisirnews.com - Mendagri Tjahjo Kumolo baru saja menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri pada 4 Desember 2018 lalu. Inmendagri nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 itu mengatur tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Dalam Inmendagri itu, Tjahjo mengimbau pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Untuk warna jilbab juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat serta tidak bermotif atau polos.

Tak hanya itu, untuk perempuan tak berhijab agar rambut ditata dengan rapi dan tidak dicat warna-warni.

Baca Juga:

Sedangkan untuk ASN laki-laki rambut harus rapi tidak boleh gondrong dan tidak dicat warna-warni. Lalu menjaga kerapian kumis, jambang dan jenggot. Sementara itu untuk penggunaan celana, panjang sampai dengan mata kaki.

Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:


Namun selang sepekan kemudian, Kemendagri mencabut Inmendagri tersebut. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyebut, pencabutan aturan tersebut bentuk sikap Mendagri Tjahjo Kumolo dalam mendengar respon banyak pihak.

Apalagi Inmendagri tersebut mendapatkan banyak respon berbeda oleh beberapa pihak.

"Sehingga pada hari ini Inmendagri dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi. Ini yang perlu kami sampaikan, agar tidak timbul pandangan opini yang berbeda," kata Hadi di kantor Kemendagri,Jakarta Pusat, Jumat (14/12).

Dia menjelaskan, awalnya Inmendagri itu hanya bersifat internal. Bukan untuk pengaturan ke daerah provinsi, kabupaten dan kota. Inmendagri itu, kata Hadi, hanya bersifat imbauan dan bukan larangan untuk para ASN.

Maksud dari imbauan itu yakni untuk kerapian dan keseragaman berpakaian di lingkunganKemendagridan BNPP.

"Khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Frase kata agar dalam Inmendagri memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," papar dia.

Sumber
: Merdeka.com
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Bupati Inhil sambut kepulangan Arifa Rahma Maulydha Paskibraka Nasional 2026 asal Inhil dengan penuh kebanggaan
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
Bunda Paud Inhil Katerina Susanti Buka Lomba Kolase Pada Hari Anak Nasional 2026
komentar
beritaTerbaru