Selasa, 16 Juni 2026 WIB

Baru Dikeluarkan, Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Jilbab PNS Langsung Dicabut

- Sabtu, 15 Desember 2018 10:43 WIB
334 view
Baru Dikeluarkan, Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Jilbab PNS Langsung Dicabut
Merdeka.com
Ilustrasi 

Jakarta, Pesisirnews.com - Mendagri Tjahjo Kumolo baru saja menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri pada 4 Desember 2018 lalu. Inmendagri nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 itu mengatur tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Dalam Inmendagri itu, Tjahjo mengimbau pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Untuk warna jilbab juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat serta tidak bermotif atau polos.

Tak hanya itu, untuk perempuan tak berhijab agar rambut ditata dengan rapi dan tidak dicat warna-warni.

Baca Juga:

Sedangkan untuk ASN laki-laki rambut harus rapi tidak boleh gondrong dan tidak dicat warna-warni. Lalu menjaga kerapian kumis, jambang dan jenggot. Sementara itu untuk penggunaan celana, panjang sampai dengan mata kaki.

Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:


Namun selang sepekan kemudian, Kemendagri mencabut Inmendagri tersebut. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyebut, pencabutan aturan tersebut bentuk sikap Mendagri Tjahjo Kumolo dalam mendengar respon banyak pihak.

Apalagi Inmendagri tersebut mendapatkan banyak respon berbeda oleh beberapa pihak.

"Sehingga pada hari ini Inmendagri dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi. Ini yang perlu kami sampaikan, agar tidak timbul pandangan opini yang berbeda," kata Hadi di kantor Kemendagri,Jakarta Pusat, Jumat (14/12).

Dia menjelaskan, awalnya Inmendagri itu hanya bersifat internal. Bukan untuk pengaturan ke daerah provinsi, kabupaten dan kota. Inmendagri itu, kata Hadi, hanya bersifat imbauan dan bukan larangan untuk para ASN.

Maksud dari imbauan itu yakni untuk kerapian dan keseragaman berpakaian di lingkunganKemendagridan BNPP.

"Khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Frase kata agar dalam Inmendagri memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," papar dia.

Sumber
: Merdeka.com
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman dan ketua PMI  Peringati Hari Kesehatan Nasional
Pj Bupati Inhil Terima Penghargaan Pengendali Inflasi Terbaik tahun 2023 se-Indonesia
Viral Dimedia Sosial Kisah Suami Tak Sadar Nikahi Nenek Nenek
Caleg Partai Bulan Bintang Perkosa Anak Kandung Sampai Melahirkan, Pelaku Ditangkap di Gunung
Terpilih Jadi Pasukan Pengiibar Bendera Pusaka Nasional 2024 Dua Putra Putri Riau Ini Asal Sekolahnya
Dewi Juliani SH : Rayakan Hari Bahagia Nasional Dengan Membahagiakan Orang Lain
komentar
beritaTerbaru