Jumat, 24 April 2026 WIB

Wakapolri: Pembakar Bendera Sudah Diproses Hukum, Kenapa Demo?

Haikal - Kamis, 01 November 2018 20:55 WIB
288 view
Wakapolri: Pembakar Bendera Sudah Diproses Hukum, Kenapa Demo?
Ari Dono Sukmanto. TEMPO/Imam Sukamto
Pesisirnews.comJakarta-Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa polisi telah memenuhi tuntutan peserta demonstrasi terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Karena tuntutan sudah dipenuhi, kata Ari, unjuk rasa dinilai tak perlu lagi.
Pelaku pembakaran sudah diproses secara hukum. Kalau masih mau demo lagi, kami semua bertanya-tanya siapa mereka ini," kata Ari Dono di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, 1 November 2018.

Pembakaran bendera di Garut sebelumnya memicu aksi unjuk rasa di sejumlah tempat. Massa menuntut pelaku pembakaran ditangkap. Merespon tuntutan itu polisi telah menetapkan tiga orang pembakar bendera sebagai tersangka. Pelaku yang merupakan anggota Gerakan Pemuda Ansor juga telah meminta maaf atas perbuatannya. GP Ansor sebagai organisasi pun turut menyampaikan penyesalannya.


Namun sekelompok massa menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa, Jumat, 2 November 2018. Persaudaraan Alumni 212 merupakan inisiator aksi unjuk rasa itu.

Baca Juga:

Meski demikian Ari Dono menuturkan polisi tetap mengizinkan demonstrasi. Karena itu sebanyak 14 ribu personel gabungan akan diterjunkan menjaga unjuk rasa yang disebut-sebut bakal diikuti oleh 10 ribu orang. Pengunjuk rasa berencana bergerak dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka.


Baca Juga:

Polisi juga berjaga di sejumlah wilayah kedatangan peserta aksi unjuk rasa. "Kita di tempat-tempat tertentu. Di jalan, melaksanakan pemeriksaan jangan sampai ada ditumpangi oleh orang atau kelompok dengan niat tertentu yang membawa barang yang dilarang, senjata tajam, dan lain sebagainya," kata dia.

Khusus bagi peserta unjuk rasa dari luar Jakarta, Ari Dono mengimbau agar tak perlu sampai datang ke ibu kota. Sebab, polisi sudah memproses pembakar bendera seperti yang dituntut dalam demonstrasi sebelumnya.


Tempo.co

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Gaung Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pembangunan konektivitas digital harus pemanfaatan nyata di layanan publik
Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sungai Luar
Pemkab Inhil Belum Masuk Daftar Implementasi 100% BBM Satu Harga Tahap IV
komentar
beritaTerbaru