Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Pengusaha Harus Bayar Upah Minimum Kalau Tidak Ancaman Penjara 4 Tahun

Haikal - Kamis, 01 November 2018 20:11 WIB
845 view
Pengusaha Harus Bayar Upah Minimum Kalau Tidak Ancaman Penjara 4 Tahun
Pesisirnews.com - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani menyatakan, para pengusaha wajib untuk membayar upah para pekerjanya minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh kepada daerah masing-masing. Diketahui, pada hari ini UMP 2019 naik 8 persen.



"Jadi UMP ditetapkan hari ini, 1 November dan berlaku untuk upah minimum 1 Januari 2019 sampai Desember 2019. Jadi mulai 1 Januari semua perusahaan harus membayar upah pekerja buruh sesuai upah minimum yang ditetapkan ini," ujar dia di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (1/11).

Jika setelah berlaku masih ada pengusaha yang belum membayarkan upah pekerjanya minimal sebesar UMP, maka pengusaha tersebut bisa kenakan sanksi hingga hukuman pidana 4 tahun penjara.


Baca Juga:

"Kalau perusahaan melanggar tentu ada sanksinya. Nah itu sanksinya berat karena sanksinya pidana. Karena perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Sanksinya pidana ya penjara satu sampai 4 tahun," kata dia.

Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha yang perusahaannya berada di daerah yang telah mampu menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Pengusaha tersebut juga wajib untuk mengikuti ketentuan dari UMK tersebut.

Baca Juga:

"(Kalau membayar upah di bawah UMK) Kena sanksi, sama seperti UMP. Karena begitu ditetapkan itu menjadi wajib. Tapi tidak semua kabupaten kota. Karena hanya daerah yang perusahaannya mampu saja," tandas dia.



Merdeka.com

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Pastikan Penanganan Korban Gigitan Monyet Liar Berjalan Optimal
Kapolres dan Bupati Inhil Turun Langsung Tinjau 11 Korban Gigitan Monyet, Pengobatan Gratis, Perburuan Terus Berlanjut
Bupati Herman Dorong Hotel dan Swalayan Jadi Etalase Produk UMKM Unggulan Inhil
Bupati Inhil dan Kapolda Riau Laksanakan Running Man di Kota Tembilahan
Bupati Inhil dan Kopalda Riau Silaturahmi Dengan KKSS
Korban Gigitan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Jadi 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Permukiman Gunakan Perahu Karet
komentar
beritaTerbaru