Pesisirnews.com - Maskapai penerbangan Lion Air memastikan akan memberikan santunan dan uang tunggu serta uang duka kepada ahli waris korban jatuhnya Pesawat Lion Air di Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018).
Nilai yang diberikan terdiri dari uang tunggu bagi keluarga sebesar Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000, serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011, yaitu sebesar Rp 1,25 miliar.
Baca Juga:
Bila mengacu pada pernyataan manajemen Lion Air ini, maka ahli waris korban Lion Air jatuh akan menerima Rp 1,280 miliar.
"Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000, serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga:
Mandala mengungkapkan besaran uang duka dan santunan ini terkait informasi terbaru sehubungan penanganan Lion Air nomor JT-610.
Satu jenazah penumpang yaitu almarhumah Jannatun Shintya Dewi (wanita) sudah diterbangkan pukul 05.15 WIB menuju Surabaya, pesawat telah mendarat pukul 06.10 WIB di Bandar Udara Internasional Juanda, Jawa Timur.
"Manajemen Lion Air secara langsung telah menyerahkan jenazah almarhumah Jannatun Shintya Dewi kepada pihak keluarga," jelas dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2397012/original/089594800_1540981139-20181031-Keluarga-Korban-Lion-Air-4.jpg)