Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Setya Novanto Menjual Aset Miliknya untuk Membayar Uang Pengganti

- Sabtu, 15 September 2018 19:20 WIB
315 view
Setya Novanto Menjual Aset Miliknya untuk Membayar Uang Pengganti
Tribunnews.com
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto bersiap memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa kasus korupsi KTP elekt

Jakarta, Pesisirnews.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku menjual aset miliknya untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam kasus yang ditimpakan padanya.

Dilansir TribunWow.com, hal ini tampak seperti yang ditayangkan oleh Kompas Malam pada Jumat (14/9/2018).

Setya Novanto mengaku semua orang tidak ada yang dekat lagi dengan dirinya semenjak dia menjadi tersangka.

Baca Juga:

Ia pun harus menjual sejumlah aset miliknya untuk mengembalikan uang negara.

Meski demikian, Setya Novanto akan bersikap koopreatif untuk membantu KPK dalam kasus hukum yang melibatkannya.

Baca Juga:

"Ya sekarang kan kita susah udah jadi tersangka semua orang-orang tidak ada yang dekat lagi, semua uang yang ditagih juga susah salah satunya jual aset, saya akan kooperatif untuk bantu KPK," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Karena perbuatannya, Setya Novanyo divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Setya Novanto juga wajib mengembalikan uang kepada negara sebesar 7,3 dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto ke rekening KPK sekitar Rp 1 miliar.

Sebelumnya Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 Miliar yang sudah lebih dulu diserahkan kepada penyidik.

Novanto dijadwalkan bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa keponakkannya, Irvanto Hendra Pambudi pada hari Jumat (14/9/2018),

Tidak hanya Irvanto, orang terdekat Setya Novanto, Made Oka Masagung juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun sidang ditunda sampai selasa pekan depan karena majelis hakim yang mengadili harus menyidangkan kasus lain.


Sumber Tribunwow.com 

SHARE:
beritaTerkait
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
komentar
beritaTerbaru