Bupati Herman Buka Santri Expo 2026, Dorong Santri Cinta Tanah Air dan Berkontribusi untuk Daerah
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
pesisirnews.com,Melati (14, bukan nama sebenarnya) rela digituin sebanyak enam kali oleh Marin, warga Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Saat ini, kasus itu sedang ditindaklanjuti oleh Polres Bengkayang. Melati mengaku kali pertama melakukan perbuatan asusila itu di aula kantor Kecamatan Capkala pada 11 November lalu.
"Saya sebelumnya diajak dia jalan selama seminggu. Kemudian diajak begituan," kata Melati saat ditemui di Polres
Bengkayang, Rabu (29/11).
Baca Juga:
Setelah itu, mereka kembali melakukan perbuatan asusila untuk kali kedua di tempat yang sama pada 25 November.
Awalnya, Melati nekat kabur dari rumah karena khawatir dilarang bertemu kekasihnya itu, Minggu (26/11). Dia memilih tinggal di saudaranya, Al, selama enam bulan.
Baca Juga:
Di sana, Melati berkenalan dengan Manin. Benih cinta tumbuh di hati mereka. Gaya mereka berpacaran ternyata kebablasan. Melati dan Manin nekat melakukan perbuatan asusila.
Kasus ini terkuak ketika Al mengetahui Melati kabur dari jendela rumah. Sebagai saudara, dia khawatir Melati mengalami kejadian yang tak diinginkan. Apalagi, dia sudah mengetahui Melati menjalin asmara dengan Manin.
Melati sempat tak ditemukan selama empat hari. Al akhirnya menghubungi AN (49), ibu Melati. Mereka bersama-sama mencari Melati. Melati akhirnya ditemukan di Desa Samalantan.
Melati mengaku dibawa menginap di rumah saudara angkat Manin di Jirak selama tiga hari empat malam. Setelah mengetahui kejadian yang menimpa Melati, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Samalantan.
Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra menerangkan, Manin diringkus pada Rabu (29/11). "Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkayang terhadap korban dan pelaku serta para saksi," terang Permadi.
Dia menambahkan, Manin dijerat pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Manin mengaku melakukan perbuatan asusila itu atas dasar suka sama suka. "Kami sama-sama cinta. Saya berniat ingin menjadikan dia istri," kata Manin.
Dia menambahkan, selain di kantor kecamatan, perbuatan asusila itu juga dilakukan di hutan. "Saya menyesal. Apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur,"seperti di lansir pojoksatu.id ujar Manin.
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres serta Pejabat Utama (PJU) Polres
Artikel