Jumat, 06 November 2026 WIB

PNS Pria Kini Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Punya Pasangan Lebih dari Satu

- Sabtu, 23 Oktober 2021 17:43 WIB
1.373 view
PNS Pria Kini Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Punya Pasangan Lebih dari Satu
Ilustrasi: PNS. (Foto via Berita satu) 

JAKARTA, Pesisirnews.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mematuhi berbagai aturan yang berlaku yang telah ditetapkan negara kepada dirinya. Diantara berbagai aturan yang harus dipatuhi PNS adalah soal rumah tangga yang mengatur ketat praktik poligami.

Jika seorang PNS melanggar aturan dalam hubungan perkawinannya, maka ada sanksi yang ia terima selaku abdi negara.

Tetapi kini aturan baru pernikahan PNS, memungkinkan PNS pria berpoligami dan bercerai asal dapat izin dari atasan.

Baca Juga:

Dilansir dari Kompas.com (23/10/2021), bagi seorang ASN, poligami sejatinya dibolehkan secara aturan. Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990. Di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

Baca Juga:

Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.

"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut.

[br]

Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983. Di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.

Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.

"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang.”

"Wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.

PP itu juga mengatur bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS. Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami. Sedangkan bagi PNS wanita ada larangan memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.

[br]

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyidang 83 PNS pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.

Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangannya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari hingga poligami tanpa izin. Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan.

Yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan. Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

Sedangkan kepada anggota BAPEK, Tjahjo menegaskan harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru