Sabtu, 25 Januari 2025 WIB

173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi Kompetensi Guru ASN PPPK, Berikut Besaran Gajinya

- Jumat, 08 Oktober 2021 16:46 WIB
808 view
173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi Kompetensi Guru ASN PPPK, Berikut Besaran Gajinya
Seorang guru honorer SMP Negeri 3 Waigete di Flores. (Foto: Mario WP Sina/florespedia)

Pesisirnews.com - Sebanyak 173.329 guru honorer lolos dalam seleksi kompetensi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Ini tentu merupakan sebuah kabar baik untuk para guru honorer yang telah lama memperjuangkan nasib dan statusnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan jumlah peserta yang mengikuti formasi di ronde pertama tersebut yakni sebanyak 322.665 orang. Sehingga jumlah yang lolos ini mencapai 53,70 persen peserta yang ikut dalam seleksi.

"Jadinya baru ronde pertama ini 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK. Selamat kepada yang lolos ujian seleksi pertama, ini ada 173 ribu lebih yang diangkat jadi PPPK," jelas Nadiem dalam virtual conference, dikutip dari Kumparan.com, Jumat (8/10).

Baca Juga:

Sebagian peserta tidak lolos karena tidak memenuhi batas dinilai dalam proses seleksi atau passing grade. Selain itu, ada juga sebagian lagi yang dinyatakan lolos passing grade namun belum mendapatkan formasi.

Nadiem memastikan, mereka yang belum lolos ini masih bisa ikut seleksi kompetensi ronde kedua dan ketiga yang juga bakal diadakan dalam tahun 2021.

Baca Juga:

Seleksi menjadi guru dengan status setara PNS juga masih akan dilanjutkan tahun depan lantaran formasi yang ditargetkan pemerintah awalnya adalah untuk 1 juta guru honorer.

[br]

Gaji guru honorer

Guru honorer masih menjadi salah satu profesi dengan penghasilan yang jauh dari kata sejahtera.

Tak sedikit cerita soal pengajar-pengajar dengan beban kerja ganda, namun gaji yang diterima per bulan jauh dari kata cukup. Banyak guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) alias di bawah layak.

Gaji guru honorer umumnya diambil dari dana komite dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pencairan dana BOS biasanya setiap 3 bulan, karena itu gaji untuk guru honorer juga kerap dirapel pembayarannya.

Di beberapa daerah, gaji guru honorer hanya berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Hal itu diakui oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

"Sangat menyedihkan bahwa ada banyak guru yang bagus, masih terima gaji Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu per bulan. Dan ini menjadi PR besar pemerintah pusat dan daerah memberikan keadilan," ujar Nadiem saat mengumumkan secara virtual hasil kelulusan seleksi guru PPPK.

Gaji guru honorer paling besar ada di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 4.590.000 dengan tunjangan Rp 229.500 per bulan.

[br]

Berapa gaji mereka jika diangkat menjadi PPPK?

Gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Perpres itu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Berikut daftar gaji PPPK seperti dikutip dari Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dalam Pasal 4 ayat 2 dijelaskan, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. (PNC/KUMPARAN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru