Bupati Herman Tegaskan Percepatan Kinerja OPD, Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab
Tembilahan, (27/7/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin apel pagi gabungan di halaman Kantor Bupati Indragiri Hilir, Ja
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Kepolisian berencana menerapkan penggolongan SIM C mulai bulan Agustus 2021 ini. Nantinya SIM C dibagi 3 jenis, yakni:
Pertama, untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc,
Kedua, motor di atas 250cc hingga 500cc,
Baca Juga:
Ketiga, untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Lalu berapakah biaya pembuatan SIM C 3 jenis itu?
Baca Juga:
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman, mengatakan bahwa biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief dikutip dari detik.com, Selasa (3/8/2021)
[br]
Berikut biaya pembuatan SIM C yang dibagi tiga jenis:
1. SIM C Rp 100.000
2. SIM C1 Rp 100.000
3. SIM C2 Rp 100.000
Biaya Perpanjangan SIM (belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi)
1. SIM C Rp 75.000
2. SIM CI Rp 75.000
3. SIM CII Rp 75.000
Dan harus diketahui juga, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.
"Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," sambung Arief.
[br]
Tidak ada perbedaan tarif, namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu jadi perhatian adalah, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan
2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Sebagai informasi, ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan pada 19 Februari 2021.
Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Tembilahan, (27/7/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin apel pagi gabungan di halaman Kantor Bupati Indragiri Hilir, Ja
Artikel
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., untuk pertama kalinya memimpin apel pagi personel Pol
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Dwi Budiyanto, menghadir
Artikel
PEKAN BARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II berhasil menggagalkan upaya p
Hukrim
Tembilahan, 23 Juli 2026 Bupati Indragiri Hilir diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil Dwi Budianto bersama
Artikel
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Indragiri Hilir memb
Artikel
PEKAN BARU Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang kurir narkoba berinisial
Hukrim
PekanbaruPolda Riau bersama Tim Satgas Pusat Studi Ilmu Kepolisian menggelar kegiatan penyiapan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusa
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, secara resmi melepas keberangkatan 131 jamaah umrah yang diberangkatkan oleh PT Bi
Islam
Pulau Burung, (23/7/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung progres revitalisasi SD Negeri 005 Pulau Burung, Kecam
Artikel