JAKARTA, Pesisirnews.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberi peringatan tegas bagi pelaku penyebaran hoaks vaksinasi Covid-19.
Polri akan mempidanakan penyebar hoaks terkait vaksinasi Covid-19 menimbang banyaknya informasi tidak jelas yang beredar di masyarakat soal Covid-19.
Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan, pihaknya tengah membentuk Jukrah (petunjuk dan arahan) untuk menindak penyebar hoaks vaksinasi Covid-19.
Baca Juga:
"Kasatgas 5 (Penegakan Hukum) agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah (petunjuk dan arahan) ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi," kata Agus lewat keterangannya, Senin (18/1/2021).
[br]
Baca Juga:
Selain itu, Agus juga memberi perintah kepada Kasatgas 2 (Pencegahan) agar memasifkan sosialisasi dan edukasi terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi Covid-19.
Hal yang sama juga diminta dilakukan Kasatgas 3 (Penanganan). Agus memerintahkan agar menginventarisir kebutuhan sarana kesehatan terkait penanganan Covid-19, seperti reagen, swab test PCR/ATG, APD, dan peralatan pendukung medis lainnya.
"Dan untuk selanjutnya agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI terkait dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien Covid-19 yang akan segera diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian," ujar Agus yang juga menjabat sebagai Kabaharkam Polri.
Sumber: (Kumparan)