Satlantas Polres Inhil Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar dan Kondusif
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik dan tidak menghargai penyelenggara pemilu.
Pemecatan Arief Budiman terkait pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU.
Arief Budiman dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief Budiman terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.
Baca Juga:
"Sikap dan tindakan teradu tersebut bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan pasal 157 ayat 1 UU No 7 tahun 2017. DKPP memiliki mandat untuk menjaga integritas, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa pelaksanaan tugas DKPP memeriksa dan memutus dengan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dari perilaku individu yang terbukti mereduksi atau menghancurkan kemandirian dan kredibilitas institusi diberi sanksi agar kepercayaan publik terhadap pemilu dapat terjaga,"," demikian bunyi penggalan putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021)
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," lanjutnya.
Baca Juga:
Dilansir dari detik.com, Kamis (14/1/2021), pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai dalil DKPP multi interprestasi.
"Dalam perkara ini DKPP menyatakan ketua KPU melanggar pasal 157 ayat 1 yang pada pokoknya tidak menghargai sesama penyelenggara pemilu. Dalil DKPP tersebut multi interprestasi," ucap Suparji kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).
Menurutnya, tafsir 'menghargai' kurang terukur. Suparji menjelaskan sikap menjalankan putusan pengadilan merupakan kewajiban setiap warga negara, sehingga kriteria patut atau tidak patut menjadi subjektif.
"Dalam konteks ini, ada unsur kecenderungan subjektif karena putusan tersebut menyatakan ybs tidak menghargai putusan dari lembaga yang memutuskan sebelumnya. Ini ibaratnya jeruk makan jeruk," tutur Suparji.
"Karena ternyata ada unsur superioritas lembaga. Putusannya harus ditaati tanpa ruang untuk mengajukan keberatan dan jika ternyata ada pendampingan terhadap upaya untuk keberatan yang dikabulkan dikualifikasikan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," lanjutnya.
[br]
DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut, Arief Budiman melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.
Terkait pemecatan dirinya oleh DKPP, Arief Budiman angkat suara. Arief Budiman merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Arief Budiman mengatakan belum menerima hard copy surat keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut.
"Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita.... Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," jelas dia.
Sumber: (detik.com)
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
Indragiri Hilir Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir mulai terjadi sejak 11 Agustus 2026. Hingga Kamis, 13 Ag
Lingkungan
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi pada sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (1
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung fasilitas Sekolah Rakyat (SR) DKI Jakarta yang telah diselesaikan p
Artikel
(Pesisirnews.com)Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, melakukan upaya jemput bola untuk mengakselerasi kemajuan dan kesejahteraan masya
Artikel
TEMBILAHAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, partisipasi masyarakat Kecamatan Tembilahan
Artikel
Indragiri Hilir Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, mendorong penguatan kelembagaan dan kolaborasi lintas sekt
Artikel