Kamis, 24 September 2026 WIB

Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Said Didu "Setelah PSBB Jakarta," Dicabut

Haikal - Selasa, 05 Mei 2020 23:20 WIB
574 view
Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Said Didu  "Setelah PSBB Jakarta," Dicabut
Jakarta,PESISIRNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu,kataKepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono


Dikutip dari Law Justice,menurut Argo, pemeriksaan dijadwalkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dicabut. "Setelah PSBB Jakarta," kata Argo, Selasa (5/5/2020).


Sesuai surat panggilan, seharusnya mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu diperiksa polisi pada Senin (4/5/2020) sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investas, Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Said tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim tersebut.


Meski tidak hadir, Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (Purn) Helvis, ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.


Menko Marves Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video Youtube. Luhut diwakili oleh empat kuasa hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.


Sementara itu, pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan Polisi Militer TNI AD untuk memimpin ratusan advokat lainnya. (wartaekonomi)
Kolase Said Didu dan Luhut. (***)

SHARE:
beritaTerkait
Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM
Tabligh Akbar bersama UAS di Kapolres Rokan Hilir
Bupati Inhil Lepas 70 orang Kontingen Untuk Berkompetisi Diajang Porsenijar Tingkat Propinsi
Bupati Inhil Sambut Kunjungan Kerja Kajati Riau, Sinergi Antarlembaga Diperkuat
Rekonstruksi Jalan Sanglar–Kotabaru Terus Dikebut, Material Mulai Dimobilisasi
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
komentar
beritaTerbaru