Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

RUU Permusikan Jadi Polemik, Anang Hermansyah Ajak Bicara Puluhan Musisi

- Sabtu, 02 Februari 2019 15:40 WIB
549 view
RUU Permusikan Jadi Polemik, Anang Hermansyah Ajak Bicara Puluhan Musisi
Pesisirnews.com - RUU Permusikan jadi polemik, ada yang pro dan kontra. Belakangan yang paling heboh adalah ketika Jerinx 'SID' berdebat dengan Anang dan Ashanty.

Pantauan detikHOT, Anang Hermansyahyang ditemui saat pembukaan 'Ayam Asix' di Bogor, Jawa Barat, belum mau bicara detil. Menurut Anang Hermansyah ada waktu yang lebih tepat untuk menjelaskan masalah itu.

"Aku harus ngomong sebentar. Gini, bukan kita tak mau menjelaskan secara detil, aku mau. Cuma kan waktu kalian untuk menayangkan itu pendek. Kalau kalian memotong-motong nanti salah pengertian saya yang repot. Saya tidak ingin deh," jelas Anang Hermansyah di Ruko Braja Mustika II Blok H4 &H5 Jalan Dr. Semeru, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/2/2019).

"Kalau bunda (Ashanty) sudah kadung menjelaskan. Tapi kalau ini dipotong-potong saya tidak ingin. Jadi saya memang akan membuat satu sesi menjelaskan itu," tegasnya.

Perdebatan antara Anang dan Jerinx 'SID' berawal ketika sang drummer itu menyebut Anang Hermansyah yang merupakan anggota DPR RI komisi X, payah dalam RUU Permusikan. Bahkan Jerinx juga menghina Anang dengan sebutan musisi palsu yang sok jadi politisi di Twitter.

Anang Hermansyah mengatakan dirinya ada acara pada tanggal 4 Februari 2019 dirinya akan ada acara diskusi soal RUU Permusikan. Akan hadir sekitar lima puluh sampai enam puluh musisi yang datang.

"Tanggal 4 ada acara pertemuan seniman KAMI Musik sama Koalisi Seni akan ada pertemuan di Citos ada 50 sampai 60 an artis besar semua untuk mendiskusikan masalah itu. Jam 10 pagi di Toko Bagus," ungkap Anang Hermansyah.

Akan tetapi, saat ditanya apakah dirinha mengundang Jerinx atau tidak, Anang tersenyum. RUU Permusikan menimbulksn pro dan kontra karena ada beberapa pasalnya dianggap akan membelenggu dan justru membatasi musisi untuk berkreasi.

Sejumlah pasal dalam draf RUU Permusikan yang dipersoalkan di antaranya Pasal 5 dan Pasal 32-35. Pasal 5 mengatur tentang sejumlah larangan bagi pelaku musik dalam membuat kreasi. Selain itu, Pasal 32-35 mengatur tentang uji kompetensi bagi para pelaku musik.

Sumber
: Detik.com
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil sambut kepulangan Arifa Rahma Maulydha Paskibraka Nasional 2026 asal Inhil dengan penuh kebanggaan
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
Bunda Paud Inhil Katerina Susanti Buka Lomba Kolase Pada Hari Anak Nasional 2026
UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional
komentar
beritaTerbaru