Selasa, 16 Juni 2026 WIB

Ditarik dari Peredaran, Minggu Ini Batas Akhir Masa Berlaku Uang Ini

- Jumat, 28 Desember 2018 14:26 WIB
1.421 view
Ditarik dari Peredaran, Minggu Ini Batas Akhir Masa Berlaku Uang Ini
Pesisirnews.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan akan menarik peredaran uang kertas pecahan tertentu tahun emisi 1998 dan 1999. Bagi mereka yang masih memiliki uang tersebut, minggu ini adalah batas akhir peredarannya.

Kepala Grup Bank Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sukarelawati Permana mengatakan, hal itu sesuai dengan PBI No 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang.

Adapun uang kertas yang dicabut dari peredaran adalah pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun 1998, Rp50.000 tahun emisi 1999 dan Rp100.000 tahun emisi 1999.

"Batas terakhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut, tanggal 30 Desember 2018. Khusus untuk ini, kami ada layanan khusus pada Sabtu dan Minggu ini, sesuai jam layanan operasional loket penukaran," kata Sukarelawati, Jumat (28/12/2018).

Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan dan tahun emisi itu dapat menukarkannya ke Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat.

Dia menegaskan, mulai 31 Desember 2018, hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut tidak berlaku lagi.

Sumber
: Sindonews.com
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman dan ketua PMI  Peringati Hari Kesehatan Nasional
Pj Bupati Inhil Terima Penghargaan Pengendali Inflasi Terbaik tahun 2023 se-Indonesia
Terpilih Jadi Pasukan Pengiibar Bendera Pusaka Nasional 2024 Dua Putra Putri Riau Ini Asal Sekolahnya
Dewi Juliani SH : Rayakan Hari Bahagia Nasional Dengan Membahagiakan Orang Lain
Dewi Juliani : Semoga Dharma Wanita Dapat Menjadi Perempuan yang Memberikan Inspirasi Bagi Sesama
Hari Ini Indonesia Memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
komentar
beritaTerbaru