Minggu, 27 September 2026 WIB

Ditarik dari Peredaran, Minggu Ini Batas Akhir Masa Berlaku Uang Ini

- Jumat, 28 Desember 2018 14:26 WIB
1.543 view
Ditarik dari Peredaran, Minggu Ini Batas Akhir Masa Berlaku Uang Ini
Pesisirnews.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan akan menarik peredaran uang kertas pecahan tertentu tahun emisi 1998 dan 1999. Bagi mereka yang masih memiliki uang tersebut, minggu ini adalah batas akhir peredarannya.

Kepala Grup Bank Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sukarelawati Permana mengatakan, hal itu sesuai dengan PBI No 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang.

Adapun uang kertas yang dicabut dari peredaran adalah pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun 1998, Rp50.000 tahun emisi 1999 dan Rp100.000 tahun emisi 1999.

"Batas terakhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut, tanggal 30 Desember 2018. Khusus untuk ini, kami ada layanan khusus pada Sabtu dan Minggu ini, sesuai jam layanan operasional loket penukaran," kata Sukarelawati, Jumat (28/12/2018).

Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan dan tahun emisi itu dapat menukarkannya ke Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat.

Dia menegaskan, mulai 31 Desember 2018, hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut tidak berlaku lagi.

Sumber
: Sindonews.com
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil sambut kepulangan Arifa Rahma Maulydha Paskibraka Nasional 2026 asal Inhil dengan penuh kebanggaan
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
Bunda Paud Inhil Katerina Susanti Buka Lomba Kolase Pada Hari Anak Nasional 2026
UMKM Inhil Unjuk Gigi di Puncak HUT Dekranas ke-46, Produk Kriya, Wastra, dan Kuliner Tampil di Tingkat Nasional
komentar
beritaTerbaru