Selasa, 16 Juni 2026 WIB

Mahfud MD Ungkap Kepribadian Habib Rizieq Shihab

- Rabu, 26 Desember 2018 19:26 WIB
7.353 view
Mahfud MD Ungkap Kepribadian Habib Rizieq Shihab

Jakarta, Pesisirnews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan kepribadian Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut tampak pada cuitan Mahfud MD, Selasa (25/12/18).

Mulanya seorang netizen menanyakan tentang Rizieq Shihab.

Baca Juga:

Netizen itu menanyakan apakah Mahfud MD pernah berdiskusi dengan Rizieq Shihab soal agama dan soal lainnya.

"@mohmahfudmd Assalamu alaikum prof semoga sehat selalu, prof mahfud pernah kah duduk bareng Habib Rizieq dan berdiskusi soal agama atau soal lainnya....?,"tulis akun @kamilmessi.

Baca Juga:

Mahfud MD lantas menjawab bahwa ia pernah beberapa kali berdiskusi dengan Rizieq Shihab.

Mahfud MD mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah teman diskusi yang baik.

"Pernah beberapa kali. Dia salah satu teman diskusi yg baik," tulisnya.

Seperti diketahui, saat ini, Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi.

Beberapa waktu lalu, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat diperiksa aparat keamanan Arab Saudi.

Pemeriksaan tersebut terkait laporan warga negara Saudi yang melihat bendera terpasang di depan rumah Rizieq di Mekkah.

SP3 kasus penghinaan pancasila

Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, hari ini datang mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Sugito memang membenarkan status kliennya telah menjadi tersangka. Namun SP3 terbit lantaran bukti yang tak memenuhi unsur, dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tak ditemukan bukti yang cukup.

"Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.

"Betul sudah lama kok," kata Umar, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5) sore.

Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.

"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.

Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Sumber
: TribunJateng.com
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman dan ketua PMI  Peringati Hari Kesehatan Nasional
Pj Bupati Inhil Terima Penghargaan Pengendali Inflasi Terbaik tahun 2023 se-Indonesia
Terpilih Jadi Pasukan Pengiibar Bendera Pusaka Nasional 2024 Dua Putra Putri Riau Ini Asal Sekolahnya
Dewi Juliani SH : Rayakan Hari Bahagia Nasional Dengan Membahagiakan Orang Lain
Dewi Juliani : Semoga Dharma Wanita Dapat Menjadi Perempuan yang Memberikan Inspirasi Bagi Sesama
Hari Ini Indonesia Memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
komentar
beritaTerbaru