Senin, 20 April 2026 WIB

Dosen Ilmu Alam Universitas Charles Darwin rekam mahasiswi telanjang di kamar mandi

- Selasa, 15 Agustus 2017 13:28 WIB
999 view
Dosen Ilmu Alam Universitas Charles Darwin rekam mahasiswi telanjang di kamar mandi
Pesisirnews.com,Profesor Michael John Lawes, dosen ilmu alam pada Universitas Charles Darwin, Australia, divonis dengan hukuman denda sebesar $AUS 7.700 (Rp 70 juta lebih) karena terbukti merekam salah satu mahasiswinya yang telanjang di kamar mandi.

Prof Lawes (54 tahun) mengaku bersalah telah menginstal, menggunakan dan memelihara perangkat kamera tersembunyi.

Mahasiswi tersebut sedang mandi saat melihat sebuah kamera kecil yang tersembunyi dalam alarm asap. Mahasiswi ini tinggal di flat milik sang profesor saat melakukan penelitian bulan Februari lalu.

"Pelaku menggunakan teknologi untuk menyerang privasi korban," kata Hakim Greg Macdonald yang memimpin persidangan di Pengadilan Kota Darwin.

Hakim Macdonald mengatakan bahwa kejahatan tersebut melibatkan niat, perencanaan dan pelanggaran kepercayaan.

"Terdakwa adalah supervisor korban di studi PhDnya, mentor dan gurunya," kata Hakim Macdonald.

"Penyalahgunaan itu melibatkan komponen seksual, kepuasan diri dan unsur kepuasan seksual saat melihat orang telanjang (voyeurisme)," jelasnya.

Prof. Lawes juga dijatuhi hukuman membayar jaminan berkelakuan baik selama 12 bulan sebesar $AUS 1.500.

Pengacara terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan agar Lawes untuk mendapatkan catatan kriminal namun Hakim Macdonald menolak permintaan ini.

Namun dia mengatakan Lawes kemungkinan kecil akan mengulangi perbuatannya. Hakim juga memuji keputusan terdakwa untuk langsung mengaku bersalah pada kesempatan pertama.

"Reputasi pribadi dan profesionalnya telah berantakan," katanya.

Friends of a university student who was secretly filmed while in the shower by a former Charles Darwin University professor.
"Dia tidak mungkin mendapatkan pekerjaan lagi di dunia akademik. Saya menerima sembilan referensi yang mengatakan bahwa pelaku adalah orang baik," katanya.

"Mereka menyebutkan kontribusi yang diberikan kepada dunia akademis, mahasiswa dan masyarakat," kata Hakim Macdonald.

Sejumlah rekan korban turut menghadiri persidangan di pengadilan.

Dalam persidangan diungkapkan bahwa perbuatan Prof Lawes itu terjadi saat berada pada titik terendah dalam hidupnya.

"Itu merupakan titik yang sangat rendah secara fisiologis dan psikologis," kata Hakim MacDonald. "Dia dalam keadaan berubah karena depresi."

Lawes mengundurkan diri dari Charles Darwin University dan dalam persidangan disebutkan bahwa dia juga akan meninggalkan Kota Darwin.

"Dia malu dengan tindakannya dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya," kata Hakim MacDonald.

Perbuatan Prof Lawes itu menurut aturan hukum diancam hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda lebih dari $AUS 37.000. (posmetroinfo)

SHARE:
beritaTerkait
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
Polres Inhil Gelar Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang: Bukti Integritas Harga Mati
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Bunda PAUD Inhil Tekankan Peran Posyandu dalam Peningkatan APK PAUD
48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan, Wabup Inhil: Negara Tak Boleh Kalah dari Penyelundup
komentar
beritaTerbaru