Sabtu, 05 September 2026 WIB

Gadis Ini Diperkosa 6 Pria karena Pacarnya Utang pada Gembong Narkoba

- Jumat, 22 Desember 2017 17:08 WIB
1.593 view
Gadis Ini Diperkosa 6 Pria karena Pacarnya Utang pada Gembong Narkoba
Ilustrasi

Malaysia, Pesisirnews.com  - Seorang gadis berusia 17 tahun di Kedah, Malaysia, diculik dan diperkosa berulang kali oleh enam pria. Dia jadi korban karena pacarnya gagal menyelesaikan utang kepada seorang gembong pengedar narkoba.

Gadis itu diculik oleh pria berusia 50-an tahun yang kini diburu polisi. Korban ditahan sebagai budak seks dan diperkosa oleh enam pria.

Penderitaannya berakhir kemarin pagi ketika polisi datang menyelamatkannya. Para petugas polisi yang melakukan penyelidikan menyerbu sebuah gudang sekitar pukul 06.00 pagi dan menemukan korban bersama enam pria, termasuk pengedar narkoba.

Baca Juga:

Pejabat tinggi Kepolisian Kedah, Faridalathrash Wahid, mengatakan bahwa timnya menemukan korban di sebuah gudang dengan kondisi takut, trauma dan lemah.

Dia menambahkan bahwa tersangka utama dicari untuk 33 kasus kriminal, termasuk intimidasi, kepemilikan senjata berbahaya, perampokan dan perdagangan narkoba.

Baca Juga:

"Kami yakin ini adalah kasus sang pacar yang gagal membayar utangnya. Akibatnya, gadis itu diculik," katanya.

"Pemeriksaan awal kami dengan gadis tersebut mengungkapkan bahwa dia ditahan selama seminggu dan berulang kali diperkosa oleh tersangka utama dan ini harus dilakukan sampai sang pacar menyelesaikan jumlah yang utang," ujar Faridalathrash.

"Kami akan memanggil pacarnya untuk memberikan pernyataan. Kami percaya dia tahu tentang hal itu," imbuh dia, seperti dikutip The Star, Jumat (22/12/2017).

Faridalathrash mengatakan polisi menerima informasi awal kasus itu pada 18 Desember 2017.

Dia mengatakan bahwa selama penggerebekan tersebut, polisi menyita dua mobil—sebuah Proton Perdana dan sebuah BMW—, dua sepeda motor bertenaga besar, helm, beberapa handphone, televisi dan speaker, yang semuanya diyakini hasil curian.

"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 376 dan 342 Undang-Undang Hukum Pidana untuk pemerkosaan dan penyanderaan," katanya.

Sumber sindonews.com

SHARE:
beritaTerkait
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja
Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung
Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Yuliantini Hadiri Riau Economic Forum, Inhil Dorong Hilirisasi Komoditas Kelapa
komentar
beritaTerbaru