SELATPANJANG,
PESISIRNEWS.com -Â Polres Kepulauan Meranti,
Minggu (1/6/2014) dinihari sekira pukul 01.00 Wib meringkus bandar narkoba,
Aliang bersama dengan pacarnya Julia Pertis (Jupe) di sebuah rumah di jalan
Alahair Selatpanjang.
Dari pengembangan, selain menemukan barang bukti
narkotika, juga ditemukan alat cetak ekstasi di rumah tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti,
AKP Joni Wardi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu pagi di Mapolres
mengakui adanya penangkapan tersebut. Sementara ini, polisi sudah menetapkan
dua tersangka dan masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tersangka
lainnya.  �Penggrebekan dan penggeledahan pertama dilakukan
di jalan Alahair, petugas menangkap Aliang dan Julia bersama barang bukti
Ganja. Dari penangkapan di jalan Alahair itu kemudian dikembangkan
penggeledahan di rumah tersangka Aliang di jalan pertis Selatpanjang dengan
disaksikan Ketua RW setempat,� kata Kasat.  Penggeledahan di rumah Aliang hingga pukul 04.00
Wib dini hari itu, mengungkap dugaan kalau rumah tersebut telah dijadikan
Aliang sebagai home industry ekstasi yang diedarkan di Kota Selatpanjang,
Kabupaten Kepulauan Meranti, karena polisi juga menemukan alat cetak ekstasi.  �Ya, kami menemukan barang bukti lainnya, yakni
lima bungkus paket sabu-sabu dengan berat yang bervariasi, 75 butir ekstasi
merek panah dan merek nike, serta satu unit mesin cetak ekstasi. Kalau soal
berat sabu nanti tunggu konferensi pers dari Kapolres saja,� kata Joni Wardi.  Kedua tersangka yang sudah diamankan di Mapolres
Kepulauan Meranti, terang Kasat, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan
oleh penyidik. Pemeriksaan itu dilakukan bertujuan untuk mengungkap asal usul
barang bukti sabu yang dimiliki dan diedarkan oleh tersangka Aliang. (poc)