Masyarakat Tebingtinggi Timur Tunggu Janji Pemerintah Pusat
- Rabu, 03 Juni 2015 22:57 WIB
547 view
MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Selasa (2/6/2015) malam menggelar Festival Kelola Rakyat dalam rangka Kedaulatan Sagu Rakyat, yang dipusatkan di Desa Sungai Tohor.
Kegiatan ini merupakan lanjutan Kampanye Peduli Sagu dan Hutan Rawa Gambut tahun 2014 lalu. Bersamaan dengan itu, sebanyak 6 Kepala Desa se 3T mendeklarasikan tuntutan pencabutan izin Hutan Tanam Industri (HTI) PT Lestari Unggul Makmur (LUM).
Menurut salah seorang tokoh di 3T, Abdul Manan, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat Tebingtinggi Timur, terkait wilayah kelola rakyat yaitu sagu sumber kedaulatan rakyat dan penyelamatan ekosistim rawa gambut yang berkelanjutan.
"Selain itu, kegiatan ini tentunya dalam rangka pendampingan masyarakat Tebingtinggi Timur terhadap tuntutan janji Presiden RI Jokowi dan Menteri Kehutanan dan LH Siti Nurbaya pada saat blusukan asap beberapa waktu lalu di Sungaitohor 27 November 2014, yang saat itu masyarakat minta pencabutan Izin Konsensi HTI PT LUM sebanyak 10.390 Hektare yang masuk di 6 Desa dalam wilayah Kec Tebingtinggi Timur ini," ujar Abdul Manan yang juga merupakan pengirim Petisi ke Presiden Jokowi dalam rangka Blusukan Asap di Stohor tahun lalu.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sungai Tohor Efendi, juga menyampaikan bahwa malam itu mereka mendeklarasikan dari 6 desa yang masuk konsensi HTI PT LUM dan menuntut Janji Presiden dan Menteri LHK.
"Masyarakat ingin hak kelola itu diberikan kepada rakyat melalui hutan Desa atau hutan rakyat sesuai kearifan lokal sagu tanpa membabat hutan alam dan membuat kanalisasi yang berdampak terhadap lingkungan. Saat ini masyarakat tengah menunggu janji itu, kapan realisasinya," sebut Kades Efendi pula.
Disamping itu pula, Camat Tebingtinggi Timur, Helfandi SE MSi, mengatakan bahwa pencabutan izin HTI PT LUM bukan tidak berdasar, mengingat konsensi ini berada diperkebunan masyarakat dan perkampungan, selain itu juga HTI PT LUM ini identik dengan tanaman akasia dan mengambil kayu alam serta membuat kanal, hal ini tentunya dapat merusak ekosistem rawa gambut dan sagu milik masyarakat dan sagu rakyat harus berdampingan dengan kayu alam.
"Jika hal tersebut adalah aspirasi masyarakat yang pernah dijanjikan presiden Jokowi dan menteri LHK pada saat ke Sungaitohor 27 Nov 2014 yang lalu, tentunya perlu kita ingat kembali, mengingat sudah berapa banyak dirjen dari kementerian LHK ke Kecamatan Tebingtinggi Timur ini terkait dengan pencabutan HTI PT LUM belum juga direalisasikan. Saya kira pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berpihak kepada masyarakat melalui Pak Bupati sudah 3 kali merekomendasikan pencabutan izin ini jauh sebelum presiden berkunjung ke daerah kita ini. Namun pihak pusat saja yang tidak respon terhadap persoalan ini. Nah untuk itu, tentunya saya tetap mendukung jika apa yang telah dideklarasikan menagih janji presiden oleh para kades yg terkena Konsensi HTI PT LUM dan akan segera disampaikan ke Jakarta," papar Helfandi. (Adi)