MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri Kecil (Non Limbah B3), di Ballroom Kopitiam, Selasa (14/4/2015). Sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, terhitung dari tanggal 14 April hingga 16 April 2015 mendatang.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada 40 perusahaan industri kilang sagu terhadap penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat usaha kecil melalui penerapan produksi bersih dan memanfaatkan limbah yang dihasilkan pada agro industri skala kecil. Tujuannya, memberikan pemahaman tentang penegakan hukum lingkungan bagi pelaku kegiatan serta memperkenalkan penerapan produksi yang memenuhi standar kesehatan.
"Dengan diadakan acara ini, kami (BLH, red) berharap agar dapat menekan jumlah limbah yang dihasilkan dari industri kilang sagu, sehingga dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan," ungkap Kepala BLH Kepulauan Meranti, Drs Irmansyah.
Menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dan apabila industri melanggar, maka akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miiliar.
"Apabila kedapatan ada kilang yang membuang limbah dengan sembarangan, maka dari pihak BLH tidak segan-segan untuk memberikan sangsi dan dendan kepada industri kilang yang melanggar," tegasnya.
Selain itu, Irmansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya telah berupaya meminimalisir limbah-limbah yang terbuang, dengan cara memanfaatkan limbah sagu itu menjadi hal yang bermanfaat lainnya. (wr)