Perkuat Layanan Kesehatan Anak, Bupati Herman Apresiasi Program I-CARE IDAI Riau
TEMBILAHAN Bupati Herman mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Riau melalu
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.
Baca Juga:
Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
Baca Juga:
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,†ujar Maxi, di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
[br]
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.
Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. (PNC/HUMAS KEMENKES/SETKAB)
TEMBILAHAN Bupati Herman mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Riau melalu
Artikel
MANDAH, INDRAGIRI HILIR Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama unsur pemerintah, TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR Warga Desa Pasengrahan, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang l
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkunga
Artikel
Tembilahan Pengembangan komoditas kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diarahkan tidak berhenti pada sektor perkebunan, tetapi ju
Artikel
INDRAGIRI HILIR Warga bersama personel Polsek Mandah dan Koramil 08 Mandah menemukan seekor hewan mamalia laut yang diduga merupakan ban
Artikel
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
BANJAR XII Ribuan warga Kabupaten Rokan Hilir berkumpul di halaman Mapolres Rokan Hilir, Selasa (22/9/2026), untuk mengikuti Tabligh Akb
Islam
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Sebanyak 70 orang kontingen asal Indragiri Hilir (Inhil), akan berkompetisi di Pekan Olahraga, Seni dan Pembel
Olah Raga
Tembilahan Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan jajaran Kejaksaan terus diperkuat. Hal tersebut mengemuka saa
Artikel