Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Maaf Ya.., BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis!

- Senin, 21 Januari 2019 00:47 WIB
21.957 view
Maaf Ya.., BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis!
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru guna mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi.

Aturan baru ini termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Aturan ini diterbikan Desember 2018.

Dalam aturan baru ini, layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dibatasi biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B sebesar Rp 20 ribu untuk satu kali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama Rp 10 ribu.

Aturan ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Permenkes ini juga mengatur pembatasan biaya yang ditanggung oleh peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp 30 juta.

Sumber
: CNBC Indonesia
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Bupati Inhil Tinjau Hewan Kurban Bantuan Presiden dan Gubernur, Siap Berlebaran Bersama Masyarakat di Sungai Guntung
Lapor Pak Presiden! Usut Dugaan Penyelewenangan Uang Negara Dibalik Seluruh Penghargaan Dirut PLN
Dukung Asta Cita Presiden, Personel Polres Inhil Cek Urine
Kick Off Ketahanan Pangan di Inhil, Dukung Program Asta Cita Presiden
Daftar Lengkap Susunan Kabinet Merah Putih
komentar
beritaTerbaru