Minggu, 06 September 2026 WIB

DPM-PTSP Kampar sosialisasikan Perpu 24 tentang Perizinan Electronic

- Selasa, 11 Desember 2018 14:37 WIB
711 view
DPM-PTSP Kampar sosialisasikan Perpu 24 tentang Perizinan Electronic
Kampar, Pesisirnews.com - DPM-PTSP Kampar sosialisasikan peraturan perundangan - undangan nomor 24 tahun 2018 dengan tema terselenggaranya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Kampar yang diikuti seluruh pelaku usaha, perbankan dan kepala OPD, BKPM Pusat di aula taman rekreasi stanum Bangkinang, Selasa(11/12/18)

Acara tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, dengan menghadirkan Narasumber diantaranya Budi Sutrisno kasubdit sektor tersier Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat, Gery Ismanto kasi kebijakan dan penyuluhan DPM-PTSP Provinsi Riau, sekretaris DPM-PTSP Kampar Marvizal Saputra.

"Ini merupakan pemangkasan proses perizinan yang panjang dan dipermudah melalui perizinan online yang simple, 2 tahun terakhir iklim investasi di Kabupaten Kampar cukup menggairahkan semoga dengan ini akan semakin memudahkan dunia usaha untuk berinvestasi"ungkap Yusri

Didalam PP No 24 tahun 2018 terdapat 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan usaha, didalamnya juga terdapat 20 sektor usaha didalamnya.(Wan)

SHARE:
beritaTerkait
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja
Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung
Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
komentar
beritaTerbaru