Senin, 07 September 2026 WIB

PT Arsy Citra Kamato Belum Ajukan Bukti, Hakim Tunda Sidang Gugatan PT Fatma Nusa Mulia

- Kamis, 27 September 2018 22:05 WIB
1.232 view
PT Arsy Citra Kamato Belum Ajukan Bukti, Hakim Tunda Sidang Gugatan PT Fatma Nusa Mulia

Pekanbaru, Pesisirnews.com - Memasuki Sidang ke 6 gugatan  PT.Fatma nusa mulia terhadap PPK proyek jembatan gantung Tj.Berulak Air tiris di Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Pekan baru di tunda majlis hakim,Rabu 26/09/2018.

Konfirmasi dengan Masdin.SH.MH sebagai Pimpinan Sidang tersebut melalui Humasnya Yusuf ngongo SH.MH mengatakan bahwa di tundanya sidang itu untuk melengkapi bukti tergugat 2 intervensi 1 sebagai pemenang lelang yaitu : PT.Arsy citra kamato

"Sidang ke 6 mengagendakan pemeriksaan bukti surat dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat".jelasnya.

Baca Juga:

Sementara yang menjadi objek sengketa dari penggugat  adalah putusan PPK mengenai SPPBJ yang di keluarkan PPK serta penggugat keberatan SK SPPBJ PPK atas masuknya PT.Tiga pilar masuk juga sebagai pemenang dan apa dasar hukumnya,sementara tidak ikut tender masuk sebagai pemenang.

Di tambahkanya setelah pengajuan bukti baru masuk sidang keberikutnya pengajuan saksi-saksi jika ada,seterusnya kesimpulan dan terahir sidang putusan,terangnya.(am).

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja
Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung
Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
komentar
beritaTerbaru