Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Rayakan Natal Di Negara Ini Secara Ilegal Bisa Dihukum 5 Tahun Denda Ratusan Juta

Haikal - Kamis, 19 Desember 2019 00:52 WIB
946 view
Rayakan Natal Di Negara Ini Secara Ilegal Bisa Dihukum 5 Tahun Denda Ratusan Juta
Sultan Brunei Darussalam 

PESISIRNEWS.COM - Di Negara Brunei Darussalam siapa yang terbukti merayakan Natal secara Ilegal bisa di hukum lima tahun penjara dan denda hingga ratusan Juta.dilansir darilaw-justice

Demikian menurut sebuah deklarasi yang dilaporkan oleh Sultan, pemimpin negara kecil yang kaya akan minyak, seperti dilansir dari CNBCIndonesia, Rabu (18/12/2019).

BACA JUGA :Pemkab-Rohil-Gelar-Konsultasi-Publik-Ranperda-RTRW

Baca Juga:

Brunei mulai menegaskan larangan perayaan Natal pada tahun lalu, karena kekhawatiran akan perayaan Natal berlebihan dan terbuka dapat menyebabkan penduduk muslim di negara tersebut menjadi sesat.

BACA JUGA ;Siapa-Sebenarnya-Bangsa-Muslim-Uighur-Di-Propinsi-Xinjiang-Cina----

Baca Juga:

Sementara itu, bagi pemeluk agama kristen dan lainnya yang merayakan Natal, perayaannya harus dilakukan secara privat dan harus terlebih dahulu menginformasikan kepada pihak berwenang.

Adapun pemuka agama islam di wilayah setempat telah mempromosikan larangan tersebut, dan memperingatkan dengan tegas bahwa mengadopsi segala bentuk ornamen Natal sama halnya dengan meniru agama lain. Tentunya hal ini dilarang dalam tafsiran islam.

[ADSENSE]

Untuk memastikan hal tersebut, Pejabat dari Departemen Agama juga dilaporkan mengunjungi lokasi bisnis di wilayah setempat untuk memastikan mereka tidak memajang dekorasi Natal. Termasuk diantaranya topi santa dan spanduk dengan tulisan yang berhubungan dengan ucapan Natal.

Pemimpin Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah yang telah memerintah bekas jajahan Inggris selama hampir 50 tahun, memperkenal kan larangan Natal pada tahun 2014. Pada tahun yang sama, Brunei menerapkan hukum pidana yang lebih ketat, berdasarkan syariah Islam dan termasuk hukuman seperti rajam dan amputasi.

Sementara itu, larangan Natal dibenarkan berdasarkan undang-undang baru, di mana hukuman untuk merayakan Natal adalah denda US$ 20 ribu atau setara dengan Rp 280 juta atau hukumannya hingga lima tahun penjara. Hukuman lebih berat bisa juga keduanya.

Larangan itu telah menuai beberapa perlawanan, diantaranya kampanye media sosial dengan tagar #MyTreedom, yang mendorong orang Kristen dan lainnya di negara-negara seperti Arab Saudi dan Iran untuk memposting gambar diri mereka merayakan Natal, termasuk beberapa kontribusi dari penduduk Brunei.

[MGID]

Sebagaimana diketahui, paling tidak 65% dari 420 ribu penduduk Brunei adalah Muslim.(""")

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolda Riau Bawa Harapan ke Tepian Negeri, 3.600 Mangrove Bentengi Kuala Selat
Sekda Inhil pimpin upacara Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau
HM Yusuf Siad Anggota Komisi II DPRD Inhil Dapat Amanah Membacakan Visi Dan Misi Pada Hari Jadi Provinsi Riau Ke 69
Serangan Monyet Belum Mereda, PW IWO Riau Dorong Pemerintah Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
Bupati Inhil dan Kapolda Riau Laksanakan Running Man di Kota Tembilahan
Kapolda Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Inhil, Disambut Bupati dan Forkopimda
komentar
beritaTerbaru