Bupati Herman Apresiasi Tim Penyusunan LKPD, WTP Ke-10 Jadi Bukti Tata Kelola Keuangan Inhil
Tembilahan, (16/7/2026) Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Advertorial
KUALA LUMPUR, Pesisirnews.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ingin mengikuti pemilihan umum (pemilu) anggota parlemen pada 2023. Dia tak terpengaruh dengan proses hukum kasus megakorupsi yang sedang dijalani.
Najib merasa punya modal dan keyakinan untuk maju setelah partai yang menaunginya, Organisasai Nasional Melayu Bersatu (UMNO), kini berkuasa kembali setelah kader UMNO, Sabri Yaakob ditunjuk sebagai Perdana Menteri menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.
Nama partai tersebut ikut tercoreng setelah Najib dijerat kasus korupsi dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) denilai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.
Baca Juga:
Pria yang menjabat sebagai perdana menteri selama 9 tahun hingga 2018 itu dinyatakan bersalah atas satu dari sekian banyak dakwaan korupsi pada tahun lalu.
Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara untuk satu kasus tersebut sedangkan sidang untuk beberapa kasus lainnya akan digelar maraton.
Baca Juga:
Dia membantah melakukan pelanggaran dan mengajukan banding. Ditangkap Aparat Malaysia Najib masih berstatus anggota parlemen namun konstitusi melarangnya ikut pemilihan umum kecuali mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari Raja.
[br]
Meski jalannya terhalang, Najib yakin bisa mengikuti pemilu mendatang dan kembali berpolitik.
"Itu tergantung interpretasi dari segi hukum, konstitusi, dan apa pun yang terjadi dalam proses pengadilan," kata Najib, dalam wawancara dengan Reuters, seperti dikutip iNews.id, Minggu (19/9/2021).
Najib menegaskan, setiap politikus membutuhkan parlemen untuk beraktualisasi dan itu akan menjadi tujuannya.
"Setiap politikus yang ingin memainkan peran akan menginginkan kursi di parlemen," tuturnya.
Naiknya Ismail Sabri ke kursi perdana menteri memicu kekhawatiran dari para oposisi. Pasalnya para pemimpin partai UMNO yang menghadapi dakwaan bisa memperoleh keringanan hukuman.
Ismail menggantikan Muhyiddin Yassin bulan lalu yang mengundurkan diri karena tidak lagi mendapat dukungan dari mayoritas parlemen.
Muhyiddin dianggap gagal menangani pandemi Covid-19 yang dampaknya mengguncang perkonomian.
Dia dan Ismail menjadi perdana menteri Malaysia yang tak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan karena pendahulunya mengundurkan diri.
Muhyiddin menggantikan Mahathir Mohammad yang mundur pada 2020 setelah terjadi konflik di internal koalisi Pakatan Harapan, terutama dengan Anwar Ibrahim. (PNC)
Tembilahan, (16/7/2026) Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Polsek Mandah, AIP
Artikel
PEKANBARU Kericuhan yang terjadi di Gedung DPRD Provinsi Riau saat rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (T
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, Fadillah, menghadiri Si
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu, dinyatak
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lin
Advertorial
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menghadiri acara silaturahmi sekaligus lepas sambut Kepala Kepolisian Resor
Advertorial
Pelangiran, (15/7/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat syiar Islam dan pembinaan generasi Qur&039ani melalui peny
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kecamatan Tembilahan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di bawah kepemimpinan Camat Te
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah masih marak terjadi, yang berdampak langsung pada kemiskinan, konfl
Artikel