Senin, 01 Juni 2026 WIB

Viral, Palsukan Tanda Tangan, Penghulu di Rohil ini Terancam 6 Tahun Penjara

- Jumat, 22 Mei 2020 22:12 WIB
5.493 view
Viral, Palsukan Tanda Tangan, Penghulu di Rohil ini Terancam 6 Tahun Penjara
Photo : Istimewa.


Rokan Hilir

Pesisirnews.com - Salah seorang oknum Datuk Penghulu di Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil) bersama oknum BPKep diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Kaur Kepenghuluan berinsial AZ, Jumat (22/5/2020).

Hal tersebut seperti diungkapkan Kuasa Hukum AZ,Radisman Saragih, SH dari Kantor Hukum Eduard Manihuruk & Fatner. Dia mengatakan, kliennya tersebut saat tahun 2018 dan 2019 masih menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Kepenghuluan Kencana.

"Dimana selama menjabat sebagai Kaur Pemerintahan tanpa sepengetahuan klien kami, tanda tangannya telah dipalsukan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj)," jelasnya.

Menurutnya, diduga LPj tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 diilakukan ES.

"Yang mana ES itu sebagai Datuk Penghulu bersama dengan saudara J sebagai Badan Permusyawaratan Kepenghuluan," ucap Radisman.

Lanjut Radisman, tanda tangan dipalsukan diduga sebanyak 12 item yang tergabung dalam SPj maupun dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan 2019.

"Bahwa akibat perbuatan tersebut, klien kami telah melaporkan secara pidana di Polsek Bagan Sinembah. Atas laporan polisi itu telah diproses dengan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, baik kepada pelapor maupun terlapor," imbuh Radisman.

Sambung Radisman, pemalsuan tanda tangan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban).

"Atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," paparnya.

Radisman, berdasarkan surat kuasa tanggal 13 Mei 2020, menyayangkan perbuatan pelaku tersebut. Ia pun meminta Polsek Bagan Sinembah nantinya serius menangani perkara ini.
(Budiman)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Meriahnya Festival 'Perang Air' di Riau: Merawat Tradisi, Jaga Persaudaraan
komentar
beritaTerbaru