Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Lanjutan Terdakwa UU ITE Tentang Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi Ditunda

Haikal - Rabu, 19 Februari 2020 19:41 WIB
1.033 view
Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Lanjutan Terdakwa UU ITE Tentang Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi Ditunda
INDRAGIRI HILIR - Sidang lanjutan terdakwa Usman atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo hari ini terpaksa ditunda, Rabu (19/02/2020).


Pasalnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang seharusnya pada sidang lanjutan hari ini menghadirkan saksi, namum dikarenakan saksi tidak dapat hadir dengan alasan tertentu, maka dari Majelis Hakim terpaksa menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin (24/2/2020) mendatang.


Atas penundaan sidang, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan menerima alasan-alasan yang disampaiakan oleh JPU atas ketidak hadiran saksi dalam persidangan tersebut.

"Terkait ketidak hadiran saksi, alasan-alasanya dapat kita terima," kata Muhsin, SH, MH, salah satu Penasehat Hukum terdakwa Usaman kepada media.

Selain itu, Muhsin juga menyampaikan bahwa sidang yang ditunda akan dilanjutkan pada 24 Februari mendatang, dan jadwalnya akan lebih dahulukan.

"Atas penundaan ini, biasanya sidang ini dilaksanakan jam 14:00, tapi disidang yang akan datang dilaksanakan pagi sekitar pukul 10:00 wib," tuturnya.
[ADNOW]
Untuk diketahui, pada sidang lanjutan yang tertunda ini, Terdakwa Usman didampingi oleh 7 sekaligus Penasehat Hukum.(***).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil Sambut Kunjungan Kerja Kajati Riau, Sinergi Antarlembaga Diperkuat
Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
Jelang Hari Jadi ke-78, Polwan Polda Riau Turun dalam Penanganan Karhutla
Polda Riau Awasi Lahan Bekas Terbakar, Pastikan Karhutla Tak Jadi Jalan Membuka Lahan
komentar
beritaTerbaru