Ujung Tanjung
Pesisirnews.com- Polisi Resort Rokan Hilir menangkap Tiga pelaku tindak pidana perjudian di sebuah warung kopi di PTPN V Perkebunan Tanah Putih, Afdeling I, Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya.
Ketiganya ditangkap pada Kamis (13/02/2020) petang lalu. Menurut Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ketiga tersangka merupakan karyawan perusahaan plat merah tersebut.
Kapolres Rohil AKBP M. Mustofa SIK MSi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka judi tersebut. "Ya, sedang kita proses oleh unit Reskrim," katanya membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan via Whatsapp, Jumat (14/02) kemarin.
Dan dari keterangan tertulis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH kepada Pesisirnews.com, Ahad (16/02/2020) menyebutkan, ketiga tersangka itu berinisial CS alias pak Bonar, RT alias Nandi dan PM alias Golap.
Ketiga tersangka dibekuk di warung milik Janter Rajagukguk, di Afdeling I, Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya.
Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu bermula pada pukul 15.00 wib, didapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian yang dilakukan oleh masyarakat di warung kopi tersebut, tepatnya di Afdeling I PTPN V Kebun Tanah Putih, Dusun Suka Mulya Kepenghuluan Pasir Putih Utara.
"Kemudian tim opsnal Reskrim Polres Rohil melakukan penangkapan sekira pukul 17.45 wib," terang Juliandi.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 set kartu Remi jenis ikan Fish (2 kotak) dan uang tunai sebesar Rp 141.000.
"Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Rohil. Dan saat ini ketiganya ditahan di Polres Rohil guna proses lebih lanjut," tandasnya. (Budiman)