Kaban Kesbangpol Inhil Zailani,S.Sos Hadiri Pembukaan Pusdiklat 36 Calon Paskibraka Riau 2026
TEMBILAHAN, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir Zailani,S.Sos menghadiri acara Pembukaan Pusat
Artikel
Pesisirnews.com - Seorang bapak kandung di Bandung, tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Kejadian ini berlangsung sejak Agustus 2018 lalu.
Baca Juga :Cerita Malam Pertama Bersama Suami, Syahrini: Indah Sekali
Satreskrim Polrestabes Bandung menerima laporan kasus perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung, tanggal 16 Januari 2019, dan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan bahwa pelaku dapat diamankan setelah melakukan penyidikan.
"Unit PPA yang melakukan penyidikan, berhasil menetapkan tersangka terhadap DN (49) ayah dari AP (18). Selama dua Minggu penyidikan, tersangka berhasil diamankan akhir Januari lalu," jelasnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/3).
Baca Juga:
Baca Juga :Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal Tujuan Jakarta, Bernilai Fantastis
Penyidik sendiri, melakukan pendalaman dengan mengecek kandungan dari AP.
"Kandungannya sudah enam bulan," jelasnya.
Sementara itu Wakasatreskrim, Kompol Suparma mengatakan, bahwa pelaku diduga minum alkohol sebelum melakukan pemerkosaan.
"Saat awal memerkosa AP, pelaku pulang dengan membawa minum miras. Lalu pelaku menghampiri AP dan melakukan aksi bejatnya," jelas Wakasatreskrim.
Pelaku melakukan aksi bejatnya, selama lima kali.
"Lima kali hasil penyelidikannya, dan yang kedua , ketiga hingga kelima itu dilakukan pelaku di rumah kontrakan yang ditempati anak dan neneknya," jelasnya.
DN sendiri, ditinggalkan istrinya meninggal sejak beberapa tahun lalu.
"Istrinya meninggal, lalu terangsang melihat anaknya, alasannya itu," jelas Wakasatreskrim.
Pelaku DN sendiri berprofesi sebagai pekerja serabutan.
"Kerja serabutan, kalau ada kerjaan dia garap. Kalau ga ada nganggur pelaku ini," jelasnya.
Pelaku DN sendiri dijerat pasal 82 Jo pasal 76e UU no 17 tahun 2016.
Baca Juga :Sadis! ART di Tangsel Aniaya Bayinya yang Baru Dilahirkan hingga Tewas
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena yang melakukan orang tua kandung, sesuai UU maka akan ditambah sepertiga hukumannya," terang Wakasatreskrim.(Pojoksatu.id/dan)
TEMBILAHAN, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir Zailani,S.Sos menghadiri acara Pembukaan Pusat
Artikel
TEMBILAHAN Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hilir, Zailani, http//S.Sos, secara langsung melakukan pendampi
Artikel
Pekanbaru 24 Juli 2026 Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema Bersatu Berdaulat,
Advertorial
(Pesisirnews.com)Pekanbaru, 24 Juli 2026 Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus seb
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yan
Peristiwa
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Bupati Inhil H. Herman turun langsung men
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mendorong hotel dan swalayan di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi etalase promosi sek
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan melaksanakan kegiatan running man di
Olah Raga
(Pesisirnews.com) TEMBILAHANBupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, dampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, silaturahmi bersama Ke
Artikel
Tembilahan Teror monyet liar yang meresahkan warga Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih terus berlanjut.
Artikel