Selasa, 28 April 2026 WIB

Mengaku dari SPSI, Dua Pemuda di Pekanbaru Lakukan Pungli Diringkus Polisi

- Selasa, 14 Maret 2017 16:47 WIB
800 view
Mengaku dari SPSI, Dua Pemuda di Pekanbaru Lakukan Pungli Diringkus Polisi
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus dua pelaku pungutan liar inisial AT alias Toni alias Kaliang (34) dan ARH (41) karena terbukti memeras seorang pengendara Pick Up, Suriyanto (36) untuk membayar upeti bongkar muat barang saat melintas di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Ahad (12/3/2017) malam lalu.

Korban yang melapor ke Polsek Tenayan Raya pun berhasil membantu memancing kedua tersangka untuk bertemu dan keduanya tak bisa berkutik lagi ketika polisi memborgolnya, Senin (13/3/2017) pukul 17.30 WIB kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka juga mengaku sebagai anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan mengancam korban jika tidak mau membayar, maka korban yang bersangkutan tidak akan selamat selama melintas di wilayah Pekanbaru.

"Tersangka memaksa korban menandatangani kwitansi untuk membayar upeti bongkar muat barang sebesar Rp400 ribu. Namun karena tidak punya cukup uang, korban hanya membayar Rp80 ribu dan berjanji akan melunasi sisanya keesokan harinya. Saat mau melunasi upeti itulah, korban melapor ke kita dan kita pun memancing kedua tersangka untuk bertemu. Setelah bertemu dengan para tersangka, kita langsung menangkapnya," sebut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, sewaktu diperas oleh para tersangka, korban sendiri saat itu sedang mengendarai Pick Up yang bermuatan bibit tanaman. Namun sewaktu melintas di TKP, korban diberhentikan dan diminta membayar upeti bongkar muat barang sebesar Rp400 ribu.

Tersangka bahkan mengancam korban jika tak mau membayar maka tak akan selamat selama berada di Pekanbaru. Sementara itu, selain menangkap tersangka, sambung Indra, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Scoopy BM 2938 QF milik tersangka, selembar kwitansi, sebuah pena dan satu unit handphone Nokia.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya. ***(rtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab. Inhil Bantah Tuduhan Tutup Mata terhadap Pungli di Sekolah
Bupati Inhil HM. Wardan Membuka Sosialisasi Satgas Saber Pungli Tahun 2022
Kades se-Inhil akan Mendapat Supervisi dari Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Riau
Disnaker Rohil Akhirnya Cabut Pencatatan SPTI-SPSI Kubu  Hijrah, Setelah Mendapat Surat dari Kementerian
Bupati Rokan Hilir Didemo 2000 Orang Massa SPTI, ini Tuntutannya...
Akibat Bentroknya Serikat Buruh, Sembako Dibagan Batu Mulai Langka
komentar
beritaTerbaru