Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Diduga Bandar Togel, Oknum PNS Dinkes Ditangkap

- Rabu, 13 Januari 2016 07:51 WIB
916 view
Diduga Bandar Togel, Oknum PNS Dinkes Ditangkap
Foto: Ilustrasi.
PESISIRNEWS.COM, BENGKULU - Oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ZM (50), ditangkap anggota Reskrim Kepolisian Resor (Polres) setempat karena diduga sebagai bandar toto gelap (togel) di daerah tersebut.

Anggota Reskrim Polres Rejang Lebong secara bersamaan juga menangkap tiga rekan ZM, yakni AE (35) dan SO (40), warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, serta ME (42), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup Selatan.

"Tersangka kami amankan untuk dimintai keterangan terkait pembelian togel tersebut. Kami sudah lama mendapat laporan soal juga togel ini, dan baru sekarang pelaku berhasil dibekuk," kata Kepala Polres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, di Bengkulu, Rabu (13/1/2016).

Dari para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan lembar kertas rekapan pembelian togel, uang tunai Rp 450.000, sebuah HP Nokia, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres mengatakan, tiga orang rekan ZM setelah menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya dan mereka hanya sebagai pemain bukan bandar togel tersebut. Namun, pihaknya mengembangkan kasus ini di lapangan guna mengungkap sindikat judi togel tersebut di Rejang Lebong.

Sebab, disinyalir judi togel di wilayah Rejang Lebong sudah merebak sampai ke desa. Namun, untuk membuktikan kebenaran isu ini perlu ada bukti di lapangan. "Karena itu, kasus judi togel ini akan kami kembangkan agar bisa mengungkap sindikat judi tersebut," katanya.

Dari empat penjudi togel yang ditangkap itu, pertama kali diringkus polisi adalah ZM, AE dan SO, di kediaman ZM. Setelah dilakukan pengembangan di lapangan polisi berhasil menciduk tersangka ME, di kediamannya di Kelurahan Air Putih Baru.

Penangkapan bandar dan pemain judi togel ini, kata AKBP Dirmanto, berawal dari laporan masyarakat karena sudah resah. Laporan tersebut langsung direspons dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah positif, polisi pun langsung menggerebek.

Ketika digerebek oknum ZM sedang merekap hasil penjualan togel kepada warga. Sedangkan AE dan SO ditangkap ketika sedang membeli togel di rumah tersangka ZM.

Tanpa basa-basi mereka langsung digelandang ke Mapolres setempat untuk dimintai keterangan. Para tersangka didakwa melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 1 tahun penjara.


Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI


Sumber: beritasatu.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Polres Inhil Tangkap Penjual Chip Higgs Domino
Ini Dampak Buruknya Menurut Dokter Jiwa Kecanduan Judi Online
PPATK:Judi Online Dilingkungan DPR dan DPRD 63 Ribu Transaksi ,Perputaran Uang Ratusan Miliar
Situs Judi dan Pornografi Teridentifikasi Menyusup ke Domain Pemerintah
Polres Inhil Polda Riau Amankan Seorang Pelaku Judi Online di Pulau Palas
komentar
beritaTerbaru