SEIBELA, PESISIRNEWS.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) lagi-lagi meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Sei Bela Kecamatan Kuindra. Kali ini tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RD (35).
"Penangkapan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2016. RD kami amankan sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Sei Bela Kecamatan Kuindra," kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Warno, Ahad (3/1/2016).
Saat diamankan, dari tersangka RD disita barang bukti berupa 11 paket diduga sabu, uang sebanyak Rp 3.372.000, 1 unit Hp merk Mito, serta lakban pembungkus barang bukti sabu.
Penangkapan bermula saksi SK (35) melaporkan perihal adanya seseorang yang membawa narkoba. Info yang diterima oleh Kapolpos Sei Bela Bripka Meyindra langsung ditindaklanjuti dengan cara melakukan pengintaian dan diketahui ada tersangka (RD) sedang berjalan dengan saksi.
Kemudian Kapolpos mengajak tersangka dan saksi ke Pospol dan di dalam Pospol dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh saksi dan diketahui bahwa tersangka tersebut ada membawa barang diduga narkoba jenis sabu yang berada di dalam saku celananya.
Kapolpos mengamankan RD dan menunggu pihak dari Polsek untuk membawa tersangka ke Mapolsek Kuindra guna proses lebih lanjut.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk pengembangan kasus ini," pungkasnya.
(ziz)