Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Waspada, Beredar Miras dalam Kemasan Gelas Plastik

- Selasa, 29 Desember 2015 11:41 WIB
569 view
Waspada, Beredar Miras dalam Kemasan Gelas Plastik
Foto: Tribunnews
miras
BOGOR, PESISIRNEWS.COM - Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Jawa Barat, menemukan peredaran minuman keras (miras) yang dikemas dalam kemasan gelas plastik yang dibawa oleh tukang ojek yang menjadi kurir ke wilayah Rumpin.

"Peredaran miras ini terungkap, saat anggota Polsek Rumpin mencurigai seorang pengendara sepeda motor membawa dus berisi minuman," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, di Bogor, Selasa (29/12/2015).

Ia mengatakan, miras yang dikemas dalam gelas plastik menggunakan merk dagang JEHO dan Fzuit. Bila tidak teliti, akan dikira minuman penyegar biasa yang marak beredar di kalangan pedagangan kaki lima. "Petugas berhasil mengamankan tujuh dus, terdiri atas enam dus berjumlah 144 gelas merk JEHO, dan satu dus Fzuit, serta 11 botol merk Big Boos Vodka," katanya.

Menurut Ita, petugas telah mewaspadai peredaran miras kemasan gelas setelah pengungkapan 19 Desember lalu, dilakukan pengembangan di wilayah. Hasil pengembangan ditemukan peredaran miras gelas plastik yang dibawa oleh salah seorang kurir.

Dikatakannya, tujuh dus berisi miras kemasan gelas disita dari Napiza (44) seorang tukang ojek di Pangkalan Cemplang, Kecamatan Cibungbulang yang ditugaskan mengirimkan miras tersebut ke wilayah Rumpin. "Tukang ojek ini bertindak sebagai kurir, yang disuruh oleh Ian warga Cemplang, ia diminta untuk mengirimkan miras tersebut ke wilayah Rupin," kata Ita.

Ia mengatakan, kini kurir beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rumpin. Petugas juga memburu produsen minuman keras kemasan plastik tersebut. "Petugas meningkatkan pengawasan di lapangan, mencegah peredaran miras yang kian marak terutama jelang pergantian tahun," katanya.

Ita menambahkan, masyarakat juga diminta berperan aktif untuk melaporkan kepada petugas bila menemukan peredaran miras ilegal, demi menjaga keamanan dan ketertiban. (ry)

Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI


Sumber: okezone.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat *medsos facebook* tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja K
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru