Selasa, 30 Juni 2026 WIB

Warga Aceh Dibekuk Satresnarkoba Polres Pekanbaru

- Senin, 07 Desember 2015 08:49 WIB
1.676 view
Warga Aceh Dibekuk Satresnarkoba Polres Pekanbaru
fakta riau
Tersangka dan barang bukti saat diamankan.
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM  - Rf alias Diki (25) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Bandar narkoba sabu-sabu jaringan internasional ini merupakan warga asal Aceh.

Saat dibekuk di depan pusat perbelanjaan Ramayana Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jum'at (4/12/2015) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka nampak tenang dan tidak melakukan perlawanan karena tidak ada satu pun barang bukti yang didapat dari mobilnya.

Namun setelah pihak kepolisian melakukan interogasi dan menggeledah tempat tinggal tersangka di Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, yaitu 3 paket besar dan 2 paket sedang. Paket sabu-sabu seberat 120 gram atau setara dengan Rp 150 juta tersebut dimasukkan ke dalam sebuah box bewarna putih bening.

Selain 5 paket sabu-sabu, petugas juga menyita ratusan plastik pembungkus, timbangan digital, empat buku catatan transaksi serta passport atas nama tersangka dan beberapa buku tabungan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat didampingi Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza saat ekspose tersangka dan barang bukti, Ahad (6/12/2015) mengungkapkan, tersangka merupakan bandar narkotika jaringan internasional.
Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan aparat kepolisian saat melihat seseorang yang mencurigakan membesuk tahanan bandar sabu-sabu yang ditangkap belum lama ini.

"Dari seseorang tersebut lah petugas berhasil mengamankan tersangka RF berikut barang buktinya berupa 5 paket sabu-sabu,"kata Kapolres.

Kapolres mengatakan tersangka RF baru saja mengambil barang dari Malaysia. Ini terungkap dari hasil pengembangan dan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya, bukti tranfers ke bos tersangka di Malaysia senilai Rp170 juta.

"Saat penggeledahan kita dapati foto empat kantong besar narkotika yang kami duga sabu-sabu. selanjutnya tersangka kita interogasi dan mengakui baru saja mengambil barang dari Malaysia," kata Aries.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan terancam hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.


Cari berita Kriminal, Silahkan Klik DISINI / DISINI




Sumber: faktariau.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru