Senin, 22 Juni 2026 WIB

Korban Salah Tangkap Polisi dan Disiksa Hingga Meninggal Dapat Ganti Rugi Rp600 Juta, Bila Luka Berat Rp300 Juta

- Rabu, 25 November 2015 07:33 WIB
766 view
Korban Salah Tangkap Polisi dan Disiksa Hingga Meninggal Dapat Ganti Rugi Rp600 Juta, Bila Luka Berat Rp300 Juta
Goriau
Menkum HAM Yasonna Laoli
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Kemenkum HAM akhirnya mengubah besaran uang pengganti bagi korban salah tangkap atau rekayasa hukum. Ganti ruginya kini naik 200 kali lipat.

Sebelumnya, kasus korban salah tangkap sudah diatur dalam PP 27/1983. Dalam PP itu korban salah tangkap hanya berhak menerima ganti rugi senilai Rp 5.000 sampai Rp 1 juta.

"Kalau sekarang, kita ubah menjadi Rp 500 ribu sampai Rp100 juta," ucap Menkum HAM Yasonna Laoli di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Yasonna menjelaskan, untuk korban salah tangkap yang mengalami kekerasan oleh penyidik hingga menyebabkan luka maka besaran ganti ruginya berbeda.

"Untuk korban salah tangkap yang menderita luka berat mendapat ganti rugi Rp 25 juta sampai Rp 300 juta," ucapnya.

Lantas bagaimana bila korban salah tangkap mengalami kekerasan hingga meninggal dunia? Yasonna mengatakan, bagi korban salah tangkap hingga meninggal dunia akan mendapat kompensasi maksimal Rp 600 juta.

"Kalau meninggal, dia mendapat Rp 50 juta sampai Rp600 juta," ujarnya.


Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI




Sumber: Goriau

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
Petugas BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Idul Adha, Polres Inhil Potong Kurban 7 Sapi dan 2 Kambing
Bupati Inhil Tinjau Hewan Kurban Bantuan Presiden dan Gubernur, Siap Berlebaran Bersama Masyarakat di Sungai Guntung
Wakil Bupati Inhil Salurkan Bantuan Pada Masyarakat Terdampak Banjir Di Lahang Hulu
Pj Bupati Inhill Beri Perhatian khusus Pada Anak Korban Asusila
komentar
beritaTerbaru