Sabtu, 06 Juni 2026 WIB

Polisi Tetapkan 205 Tersangka Pembakar Lahan

- Sabtu, 26 September 2015 16:43 WIB
362 view
Polisi Tetapkan 205 Tersangka Pembakar Lahan
ilustrasi
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Jumlah tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dari hari ke hari terus bertambah. Hingga hari ini, telah ada 205 tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian di berbagai daerah Indonesia.

"Jumlah tersangka sebanyak 205 orang dengan rincian 196 perorangan dan sembilan korporasi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2015).

Dari ratusan tersangka itu, sudah ada 73 orang yang ditahan. Di antaranya, 68 tersangka perorangan dan lima orang tersangka korporasi.

Secara keseluruhan, sudah ada 216 laporan yang masuk terkait dugaan pembakaran hutan ini. Dari angka tersebut, 26 kasus sudah dinyatakan rampung dan 16 lainnya segera disidangkan.

Sementara itu, 155 kasus lain yang terdiri atas 115 kasus perorangan dan 40 korporasi masih dalam proses penyidikan. Sebanyak 19 kasus lainnya juga diselidiki dalam kasus yang diduga menghanguskan areal seluas 39.054 hektar ini.

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang lebih banyak lagi.

Dia mengaku tidak puas dengan kinerja penanganan kebakaran yang selama ini dilakukan. "Tidak hanya presiden, semuanya juga tidak puas dengan penanganan itu," ujarnya.

Badrodin mengatakan, semua unsur yang ada di lokasi, termasuk Pemerintah Daerah, Militer dan Polri mesti melakukan patroli dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, titik api dapat lebih cepat ditemukan sehingga lebih mudah dipadamkan.

"Butuh sarana dan prasarana yang cukup banyak, personil juga cukup banyak, memakan biaya cukup banyak," kata Badrodin seperti dikutip cnnindonesia

Selain itu, dia juga menyoroti kesiapan perusahaan untuk mengantisipasi kebakaran. Perusahaan, misalnya, mesti menyediakan kolam-kolam persediaan air pemadam, peralatan yang memadai dan personil khusus pemadam kebakaran. "Itu kewajiban korporasi yang diizinkan oleh pemerintah," ujarnya. ***








Sumber: Halloriau.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apel Siaga Karhutla di Tempuling, Stake Holder dan MPA Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Polsek Tempuling Bersama Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Hotspot di Tanjung Pidada
Diam Diam Rekam Wanita Dikamar Mandi Pria Ini Di Ringkus Polisi
Polres Inhil Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla di Tembilahan Hulu, 0,5 Hektare Lahan Gambut Terbakar
Kapolres Inhil dan Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan di Lahan Bekas Kebakaran di Kecamatan Kempas
komentar
beritaTerbaru