Selasa, 08 September 2026 WIB

Polisi Tetapkan 205 Tersangka Pembakar Lahan

- Sabtu, 26 September 2015 16:43 WIB
370 view
Polisi Tetapkan 205 Tersangka Pembakar Lahan
ilustrasi
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Jumlah tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dari hari ke hari terus bertambah. Hingga hari ini, telah ada 205 tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian di berbagai daerah Indonesia.

"Jumlah tersangka sebanyak 205 orang dengan rincian 196 perorangan dan sembilan korporasi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2015).

Dari ratusan tersangka itu, sudah ada 73 orang yang ditahan. Di antaranya, 68 tersangka perorangan dan lima orang tersangka korporasi.

Secara keseluruhan, sudah ada 216 laporan yang masuk terkait dugaan pembakaran hutan ini. Dari angka tersebut, 26 kasus sudah dinyatakan rampung dan 16 lainnya segera disidangkan.

Sementara itu, 155 kasus lain yang terdiri atas 115 kasus perorangan dan 40 korporasi masih dalam proses penyidikan. Sebanyak 19 kasus lainnya juga diselidiki dalam kasus yang diduga menghanguskan areal seluas 39.054 hektar ini.

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang lebih banyak lagi.

Dia mengaku tidak puas dengan kinerja penanganan kebakaran yang selama ini dilakukan. "Tidak hanya presiden, semuanya juga tidak puas dengan penanganan itu," ujarnya.

Badrodin mengatakan, semua unsur yang ada di lokasi, termasuk Pemerintah Daerah, Militer dan Polri mesti melakukan patroli dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, titik api dapat lebih cepat ditemukan sehingga lebih mudah dipadamkan.

"Butuh sarana dan prasarana yang cukup banyak, personil juga cukup banyak, memakan biaya cukup banyak," kata Badrodin seperti dikutip cnnindonesia

Selain itu, dia juga menyoroti kesiapan perusahaan untuk mengantisipasi kebakaran. Perusahaan, misalnya, mesti menyediakan kolam-kolam persediaan air pemadam, peralatan yang memadai dan personil khusus pemadam kebakaran. "Itu kewajiban korporasi yang diizinkan oleh pemerintah," ujarnya. ***








Sumber: Halloriau.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung
Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan
Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan
Kapolres Inhil Pimpin Tim Gabungan Menembus Sungai hingga Bermalam di Medan Karhutla
Polres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Empat Pelaku Diamankan dan 17 Hektare Lahan Terbakar
Kapolres Inhil dan Tim Gabungan Pilih Bermalam Demi Pastikan Karhutla Benar-Benar Padam
komentar
beritaTerbaru