Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Haikal - Rabu, 22 April 2026 10:29 WIB
840 view
Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Indragiri Hilir – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, serta di Jalan SKB Gang Tasik Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S..H., M.H.menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial (NYS alias E )di lokasi pertama," jelasnya.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka (NYS alias E) (33), petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,56 gram serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial( MAH alias A) (23). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di lokasi berbeda.

Dari tangan Muhammad Andre Haristiawan alias Aris, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta satu unit handphone.

Baca Juga:

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Satlantas Polres Inhil Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar dan Kondusif
Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Dua Lokasi di Inhil
Kapolres Inhil Gelar Apel Pergeseran 150 Personel Menuju Kuala Selat dalam rangka Ekspedisi Merah Putih Presisi
Kapolres Inhil Gelar Apel Pergeseran 150 Personel Menuju Kuala Selat dalam rangka Ekspedisi Merah Putih Presisi
Maulid Nabi di Ponpes Yasin Al-Islami, Bupati Inhil Ajak Perkuat Akhlak Generasi Muda
komentar
beritaTerbaru