Kamis, 13 November 2025 WIB

POLSEK KERITANG UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA PELAKU BERSAMA BARANG BUKTI SABU 2 GRAM

Zanoer - Sabtu, 01 November 2025 20:06 WIB
1.770 view
POLSEK KERITANG UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA PELAKU BERSAMA BARANG BUKTI SABU 2 GRAM
POLSEK KERITANG UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA PELAKU BERSAMA BARANG BUKTI SABU 2 GRAM
Indragiri Hilir – Unit Reskrim Polsek Keritang jajaran Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat kotor 2,0 gram di Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir, membenarkan penangkapan dua pelaku masing-masing bernama (H Y) alias( J bin S) (38) dan (H bin R) (36).

Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di daerah Parit Ambacang, Desa Teluk Kelasa," ungkap Kapolsek.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang Aipda Yurizal, S.H., petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, (H Y alias J) , di lokasi kejadian berikut sejumlah barang bukti berupa:

15 paket kecil diduga sabu dibungkus potongan pipet,

Baca Juga:

15 pembungkus pipet kosong,

1 kotak rokok merek Ofo Bold,

1 kotak plastik,

serta 1 unit handphone merek Realme C2 warna biru.


Setelah dilakukan interogasi, (H)mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku kedua, (H bin R) , yang berdomisili di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap (H) sekitar pukul 18.40 WIB di kediamannya.

Hasil interogasi sementara, (H)mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama (F) yang kini masih dalam penyelidikan," tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Keritang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Keritang.

Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tutup AKP Ramli Samosir

SHARE:
Tags
beritaTerkait
POLRES INDRAGIRI HILIR BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 4,36 GRAM
Polres Indragiri Hilir Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
POLSEK TANAH MERAH UNGKAP SE ORANG PEREMPUAN KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 2,52 GRAM
Satres Narkoba Polres Inhil Aman kan Seorang Wanita Pengedar  Narkoba Di Tanah Merah
POLSEK TEMBILAHAN HULU BERHASIL UNGKAP KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK, DUA PELAKU DITANGKAP
Upacara Serah Terima Jabatan Kasatresnarkoba Polres Indragiri Hilir Berlangsung Khidmat
komentar
beritaTerbaru