Indragiri Hilir,- Dalam beberapa bulan belakangan ini Satres Narkotika
Polres Indragiri Hilir (
Inhil) terus menampakkan taringnya dalam menangani kasus pidan narkotika
Terbaru, dua pengedar sabu kembali berhasi dibekuk, pada Kamis (20/3/2025), di Lr. Balam Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.Dua pelaku tersebut inisial S (26) dan RS (44). Para pelaku diamankan bersama barang bukti seberat 0,50 gram sabu.
Baca Juga:
Kapolres
Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kasatres Narkotika Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan, sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SE."Di rumah SE ini ada dua pria S dan RS dicurigai, anggota lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu," ujarnya.
Baca Juga:
Saat diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku inisial A."Inisial A ini masih kami selidiki. Dan para pelaku serta barang bukti sudah kami tahan di Mapolres
Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Gerry.
Para pelaku dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(***)