Rabu, 12 Agustus 2026 WIB

Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur

Haikal - Selasa, 25 Juni 2024 22:51 WIB
4.117 view
Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN ; Setelah menerima laporan pihak Kepolisian dari keluarga korban, seorang pria berinisial MI alias A (29) diamankan Polsek Tembilahan Hulu atas kasus dugaan pencabulan terhadap anakdibawah umur.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki, SH, pada Jumat 21 Juni 2024, keluarga korban (Pelapor) mencari korban yang sedang bermain bersama teman-temannya di lantai 3 komplek Rusunawa yang terletak di Parit 7, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau. "Namun saat itu pelapor hanya menemukan teman-teman korban," jelas Kapolsek.

Karena tidak ditemukannya korban bermain bersama teman-temannya, pelapor melanjutkan mencari korban ke lantai 2 dan disitu pelapor menemukan korban bersama terlapor MI alias A berada di dalam sebuah kamar di Komplek Rusunawa.

Baca Juga:
Melihat Korban yang bersama MI, pelapor sontak memarahi MI dan memintanya untuk tidak lagi membawa korban untuk ikut bersamanya. Dan terlapor hanya diam tidak memberikan respon apapun.

"Jangan pernah kau bawa Mawar (nama samaran red) lagi karna dia masih dibawah umur, sempat kau bawa lagi aku laporkan kau ke polisi," ucap AKP Ricky menirukan kembali kata-kata pelapor.

Baca Juga:
Kemudian, sekira pukul 23.00 wib pelapor menanyakan kepada korban apa yang sudah dilakukan terlapor MI alias A kepada dirinya, dan dari keterangan korban diketahui bahwa ia sudah dicabuli oleh MI.

"Pelapor menanyakan kepada korban tentang apa yang sudah dilakukan terlapor kepada dirinya, dan korban menjawab "aku sudah diperkosa MI alias A". Dan dari keterangan korban juga diketahui perbuatan cabul ini sudah dilakukan MI alias A sebanyak 1 kali," terang Kapolsek Tembilahan Hulu itu.

Mendengar pengakuan korban, pelapor langsung melaporkan MI alias A kepada Polsek Tembilahan Hulu pada Sabtu 24 Juni 2024 sekira pukul 18.03 WIB. Dan tidak butuh waktu lama, di hari yang sama, Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan terduga pelaku.

Diiamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju tidur lengan panjang berwarna pink, 1 (satu) helai celana panjang tidur berwarna pink dan 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda.(***)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
Polres Inhil Hadir Layani Masyarakat, Sat Lantas Amankan Kepulangan Anak Sekolah di Tembilahan
Bunda Paud Inhil Katerina Susanti Buka Lomba Kolase Pada Hari Anak Nasional 2026
Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
komentar
beritaTerbaru