Rabu, 09 September 2026 WIB

Saksi Bisu Lapangan Badminton Aksi Bejad J Setubuhi Anak Dibawah Umur

Haikal - Rabu, 31 Januari 2024 20:45 WIB
1.268 view
Saksi Bisu Lapangan Badminton Aksi Bejad J Setubuhi Anak Dibawah Umur
Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur
Inhil(PN) - Aksi bejad dilakukan J (34) warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyetubuhi anak dibawah umur.

J yang berprofesi sebagai petani ini melampiaskan birahinya kepada NA yang baru berusia 6 tahun, pada Rabu (31/1/2024) pagi, di dalam Gedung Badminton Jalan Syahdan Hamis Kelurahan Sungai Salak.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir menyebut pelaku telah diamankan setalah menerima aduan dari keluarga korban.

"Pelaku inisial J berhasil kami amankan tak jauh dari lokasi kejadian," sebutnya.

Kapolsek menceritakan kronologis pencabulan tersebut.

"Saat pulang, korban mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tuanya, bahwa telah ditindih oleh pelaku. Korban juga merasa sakit pada bagian kemaluan," kata Kapolsek.

Sebelum melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang 5 ribu rupiah.

"Saat korban dan orang tuanya menuju Gedung Badminton, pelaku telah meninggalkan lokasi," sebutnya.

Kapolsek menegaskan pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.(***)

SHARE:
beritaTerkait
Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla
Plh Bupati Inhil Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Barat
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak
Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung
Pemkab Inhil Normalisasi Parit 600 Meter, Perkuat Sumber Air untuk Penanganan Karhutla
Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan
komentar
beritaTerbaru