Sabtu, 19 September 2026 WIB

Spesialis Pembobol Belasan Rumah di Tembilahan Berhasil Dikandangkan ke Bilik Jeruji Besi

- Rabu, 09 November 2022 10:56 WIB
817 view
Spesialis Pembobol Belasan Rumah di Tembilahan Berhasil Dikandangkan ke Bilik Jeruji Besi

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Terduga pelaku spesialis pembobol rumah, DS (34) warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan, Kabupaten Inhil dibekuk tim Resmob Reskrim Polres Inhil. Pelaku ditangkap di Kotabaru Kecamatan Keritang, Selasa (8/11).

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah beraksi di 13 TKP di seputaran wilayah Kecamatan Tembilahan.

Dari tangan terduga pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Skywive milik pelaku dan hasil curian berupa 1 unit televisi.

Baca Juga:

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi menjelaskan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dua orang korban yang rumahnya dibobol maling pada Senin (7/11), di Jalan pelajar Pekan Arba dan di Jalan Soebrantas Tembilahan pada tanggal 29 April 2022.

"Pelaku berhasil kami amankan usai melancarkan aksinya di rumah milik korban MY (34) Jalan Pelajar Pekan Arba pada tanggal 7 November lalu. Dia ini memang kerap melakukan tindak pencurian, dari pengakuan pelaku sudah beraksi sebanyak 13 kali di berbagai tempat," ujarnya.

Baca Juga:

Kasat Reskrim menuturkan pelaku melakukan aksinya dengan memanjat jendela dapur milik korban.

"Ada jendela yang cukup lebar di ruang dapur, dari sana pelaku memanjat dan menggasak barang berharga milik korban saat tengah malam, lalu keluar lewat pintu depan," jelasnya.

[br]

Dia mengatakan kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pertama kali oleh korban pada pukul 04:00 WIB.

"Sekitar pukul 4 subuh, korban ingin memasukkan anaknya kedalam ayunan, namun terkejut melihat televisi sudah hilang, juga laptop, dompet berisi uang Rp 1,3 juta dan gas LPJ 3 kilo sebanyak 3 buah," kata AKP Amru.

Terduga pelaku kini sudah diamankan ki Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Inhil Percepat Pembangunan Islamic Center, Masjid Ditargetkan Segera Difungsikan
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Jalan Budiman Tembilahan
Masih Minim Partisipasi Warga Kibarkan Merah Putih, Camat Tembilahan Gencarkan Imbauan
Jelang HUT ke-81 RI, Camat Tembilahan Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah
Monyet yang Meresahkan Warga Tembilahan Berhasil Dijebak, BBKSDA Lakukan Identifikasi
Polsek Tembilahan Hulu Hidupkan Magrib Mengaji, Ikhtiar Menjaga Generasi dari Pengaruh Negatif
komentar
beritaTerbaru